Kalteng Today – Sampit, – Kursi Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih saja kosong. Padahal sebelumnya telah diusulkan H. Hairis Salamad akan mengisi jatah kursi unsur pimpinan di lembaga Legislatif itu melalui paripurna resmi.
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Hairis Salamad diusulkan menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menggantikan Muhammad Rudini Darwan Ali yang mengundurkan diri karena mengikuti pemilu kepala daerah pada 9 Desember 2020 lalu.
Namun hingga saat ini satu dari tiga kursi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur masih saja kosong.
Dikonfirmasi kaltengtoday.com, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotim, Bima Eka Wardhana mengatakan pihaknya dalam hal ini masih belum bisa memastikan kapan bisa dijadwalkan pelantikan wakil ketua II tersebut.
“Sebenarnya tidak ada kendala, kita sudah menyurati pemkab supaya memberikan rekomendasi ke tingkat provinsi, untuk kemudian bisa dilanjutkan proses pelantikan terhadap Wakil Ketua II yang saat ini masih kosong,”jelas Sekwan.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah H. Hairis Salamad mengatakan, ia sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Partai dari Kabupaten hingga DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang menunjuk dirinya untuk melaksanakan tugas partai menggantikan mengisi jabatan Wakil Ketua II DPRD Kotim.
“Saya sangat siap menjalankan tugas partai, semua tahapan dan prosesnya sudah kita ikuti secara aturan dan ketentuan yang berlaku, namun terhitung sejak 12 Januari 2021 tanggal surat masuk yang diserahkan Sekwan Kepada Pemkab Kotim belum juga ada kepastian kapan rekomendasi usulan itu diserahkan kepada pihak pemprov kalteng,” kata Hairis, Kamis (28/1/2021) di Sampit.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Kotim Sambangi Bandara Haji Asan Sampit, Ada Apa Ya?
Menurutnya semua tahapan yang dilakukan sudah berdasarkan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga bermuara kepada keputusan DPRD Kabupaten tentang penetapan usul peresmian pemberhentian Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotim dan mengusulkan PAW Wakil Ketua II DPRD terhadap H Hairis Salamad berdasarkan surat DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Tengah dan DPP PAN Pusat tanggal 7 Desember 2020.
“Ini sebenarnya ada apa, apakah bupati ada kesan menghindar untuk membuat surat pengantar kepada gubernur, dan Ketua DPRD selaku pimpinan nomor satu di lembaga ini juga terkesan lepas tangan padahal marwah lembaga sedang dipertaruhkan di hadapan eksekutif, karena SK rekomendasi usulan itu resmi di paripurnakan serta dihadiri 24 Anggota DPRD yang menyatakan setuju,” Demikian Hairis. [Red]














Discussion about this post