Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Tim Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung yang kedapatan memiliki 10 paket diduga narkotika jenis sabu.
Pria berinisial AI (31), warga RT 004 Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung itu diamankan polisi Kamis (6/10/2022) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib.
Baca juga :Â Tim Terpadu Evakuasi Dua ODGJ Terpasung di Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pihaknya telah mengamankan AI bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat hampir mencapai satu ons, atau tepatnya 95,35 gram yang dikemas dalam plastik klip sebanyak 10 paket.
“Tersangka AI merupakan residivis dalam kasus yang sama peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kapuas Murung,” kata Iptu Subandi, Minggu (9/10/2022).
Disampaikan Subandi, penangkapan terhadap AI merupakan kerja sama masyarakat yang sudah membantu kepolisian dalam memberikan informasi pelaku peredaran gelap narkotika. Sehingga dengan informasi yang cukup, pihaknya melakukan penangkapan serta pengeledahan di rumah tersangka AI.
“Tentu kerja sama dari masyarakat sangat membantu sehingga Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti diduga sabu di kediamannya,” ungkapnya.
Baca juga :Â Desa Sei Kayu Kapuas Pemungutan Suara Ulang
Dari tangan tersangka AI berhasil diamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 95,35 gram,1 buah HP Vivo Y21 warna Putih,1 buah HP Nokia warna Hitam,1 lembar celana Levis merk Oxygen warna biru,1 lembar plastik warna hitam dan 4 lembar plastik klip.Tersangka AI sudah diamankan di Polres Kapuas bersama barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”demikian disampaikan mantan Kapolsek Kapuas Hilir. [Red]
Discussion about this post