Majelis adat kemudian menilai sikap tersebut sebagai pelecehan terhadap Peradilan Adat sekaligus pelanggaran terhadap Pasal 96 Garis Besar Hukum Adat Dayak Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.
Di sinilah ironi perkara ini menemukan bentuknya, di meja hijau, proses adat dipertanyakan dari berbagai sudut, Istilahnya digali, Tahapannya ditelusuri, Dasarnya diperiksa, Buktinya ditanyakan.
Tetapi di berkas perkara adat, jejak proses tersebut telah tersusun jauh sebelum perkara perdata itu dibawa ke ruang sidang. Dan di dalam berkas yang sama, tercatat pula lima panggilan yang tidak pernah berbalas kehadiran.
Kini perkara perdata senilai Rp104 miliar itu masih berjalan.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Sidang lanjutan di PN Sampit dijadwalkan pada Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.
Adapun seluruh keterangan saksi yang muncul dalam persidangan pada 16 September 2026 merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
Bobot, relevansi, dan kekuatan pembuktian setiap keterangan pada akhirnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.
Sebab di ruang sidang, keterangan boleh beradu, Dokumen boleh berbicara, Keberatan boleh dilayangkan. Namun pada akhirnya, palu hakimlah yang akan menentukan bagaimana seluruh kepingan fakta itu ditempatkan dalam putusan. [Red]














Discussion about this post