Dalam amar putusannya, majelis menempatkan Basara Hai sebagai majelis tertinggi dalam Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Peraturan daerah yang sama juga mengatur mengenai kekuatan putusan adat.
Pasal 28 ayat (1) menyebut bahwa segala perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang telah diselesaikan serta diberikan sanksi adat melalui keputusan Damang dan Mantir atau Let Perdamaian Adat tingkat kecamatan bersifat final dan mengikat seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga : Mangkir 5 Kali Sidang Adat, PT BAP Dihukum Rp438 Miliar : 14 Hari Penentu Nasib 1.607 Hektare
Namun, di sinilah persoalan lain muncul.
Berbagai kajian hukum mencatat bahwa minimnya mekanisme koordinasi antara aturan daerah dan aparat penegak hukum formal kerap membuat putusan adat dipandang tidak memiliki daya eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan negara.
Di tengah masyarakat, legitimasi adat dapat berdiri kokoh. Tetapi ketika berhadapan dengan mesin eksekusi hukum formal, persoalannya menjadi jauh lebih rumit.
Lima Panggilan, Dua Surat, Tanpa Kehadiran
Bagian yang paling mencolok dalam putusan adat justru terletak pada catatan kehadiran.
Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai melayangkan panggilan kepada PT BAP secara berturut-turut.
10 Agustus 2026.
12 Agustus 2026.
14 Agustus 2026.
26 Agustus 2026.
27 Agustus 2026.
Lima tanggal.
Lima panggilan.
Namun menurut rumusan putusan tersebut, pihak perusahaan tidak pernah menghadiri satu pun panggilan persidangan adat itu.
Yang datang bukan orangnya, melainkan dua pucuk surat.














Discussion about this post