Sehari kemudian, forum tingkat kabupaten meneruskannya ke tingkat provinsi.
Pada 16 Mei 2026, perkara tersebut kembali diteruskan kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Pertanyaan mengenai pemeriksaan lokasi pun sebenarnya memiliki jawaban dalam dokumen.
Pemeriksaan lapangan digelar pada 20 dan 21 Mei 2026 berdasarkan Surat Tugas Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 069/DAD-KTG/ST/V/2026.
Artinya, pemeriksaan lokasi telah dilakukan jauh sebelum sidang adat dimulai.
Begitu pula dengan pernyataan bahwa proses hanya berlangsung sepuluh hari. Sepuluh hari itu merupakan rentang persidangan akhir.
Jika dihitung sejak laporan awal pada 23 Februari 2026 hingga putusan dibacakan pada 28 Agustus 2026, keseluruhan proses berlangsung sekitar enam bulan.
Baca Juga : Hukum Adat Tak Berhenti di Balai Adat, Damang Tualan Hulu Soroti Putusan PT BAP
Sepuluh hari hanyalah halaman terakhir dari sebuah buku yang telah ditulis selama berbulan-bulan.
Pijakan Konstitusi Peradilan Adat
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibentuk melalui Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.
Keputusan tersebut bertumpu pada dua pijakan operasional.
Pertama, Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa oleh Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat ditetapkan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan Damang Kepala Adat.
Kedua, Bab IV angka 4.1.3 Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang mengatur penanganan Perkara Berat melalui basara atau gelar perkara.
Di atas kedua pijakan tersebut terdapat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Konstitusi menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.














Discussion about this post