Pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri di luar Jawa dan Madura mengacu pada Reglemen Daerah Seberang atau RBg.
Pasal 178 ayat (1) dan (2) RBg, yang setara dengan Pasal 150 ayat (1) dan (2) HIR, memberikan kewenangan kepada hakim untuk memimpin jalannya pemeriksaan saksi.
Kewenangan tersebut mencakup hak untuk menolak pertanyaan yang dinilai tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Ayat (3) memberikan ruang bagi hakim untuk mengajukan pertanyaan yang dianggap perlu guna memperoleh kejelasan mengenai perkara.
Dalam konstruksi asas dominus litis, hakim tidak ditempatkan sebagai penonton yang hanya menunggu bola datang. Hakim memiliki peran aktif dalam mengendalikan pemeriksaan dan menggali fakta yang relevan.
Tetapi palu juga memiliki batas.
Asas relevansi pembuktian menempatkan fakta yang berkaitan dengan pokok perkara sebagai wilayah yang dapat diuji. Sementara asas ultra petita partium membatasi hakim agar tidak menjatuhkan putusan melebihi apa yang dimohonkan para pihak.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Dengan kata lain, ruang sidang bukanlah sumur tanpa dasar, pertanyaan dapat digali sedalam mungkin, tetapi tetap harus berada dalam batas perkara yang sedang diperiksa.
Jawaban yang Tertinggal di Dalam Berkas
Ironi lain muncul ketika proses adat yang dipertanyakan di ruang sidang ternyata memiliki dokumentasi yang cukup rinci.
Istilah takian petak yang tidak dapat dijelaskan Sardiono tercatat dalam putusan adat sebagai Pasal 90 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894, yakni perkara Takian Helang Tana, Bahu, Kabun.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyelesaian perselisihan mengenai batas ladang, kebun, serta sengketa bekas berladang dan berkebun.
Jejak prosesnya juga tercatat.
Pada 23 Februari 2026, enam warga menyampaikan laporan awal kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Damang Kepala Adat Seruyan Raya, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Telawang, serta seluruh Mantir Kecamatan Telawang.
Perkara kemudian bergerak naik.
Damang Telawang melimpahkan perkara kepada Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Kotawaringin Timur melalui surat Nomor 52/DKA-TLW/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.














Discussion about this post