Di ruang sidang, sebuah perkara yang seharusnya sedang diuji melalui keterangan saksi justru menghadirkan pagar-pagar jawaban.
Ketika Jawaban Berhenti di Depan Pintu
Pola serupa kembali muncul ketika Priono, saksi kedua, diperiksa, hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari menanyakan rujukan hukum adat yang digunakan dalam proses tersebut.
“Tidak tahu. Hukum adat, itu hukum orang Dayak,” jawab Priono.
Ketika ditanya apakah proses adat tersebut telah selesai, Priono menyatakan sudah selesai dan hasilnya memenangkan pihak warga.
Tetapi ketika diminta menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memenangkan” dan bagaimana bentuk pelaksanaannya, jawaban kembali berhenti.
“Saya tidak mau jawab, Bu. Supaya lebih jelas, tanya ke Mantir Basara Hai-nya saja supaya lebih jelas,” katanya sembari menyebut nama Wawan Embang.
Pertanyaan mengenai koordinasi sekitar 1.600 warga pun mendapat batas serupa.
Baca Juga :
“Mohon izin, Bu, karena ranah kita ke 50,38 hektare. Saya tidak mau menjawab,” ujarnya.
Saksi ketiga, Anti Panting, juga ditanya mengenai proses adat, Ivan menanyakan apakah ia pernah berposisi sebagai pengadu.
“Siap, belum,” jawabnya.
Menjelang pemeriksaan Sardiono berakhir, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur kembali mengulik proses perkara adat.
Hakim menanyakan kapan putusan dijatuhkan, Sardiono menyebut 28 Agustus 2026.Ia menyebut proses persidangan berlangsung sekitar sepuluh hari, sejak 20 hingga 28 Agustus.
Baca Juga : Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
“Oh, cepat ya,” ujar Gorga Guntur.
Hakim kemudian memastikan apakah pemeriksaan lokasi pernah dilakukan.
Jawabannya: pernah.
Pertanyaan berikutnya menyentuh penguasaan lahan. Ivan menanyakan apakah bidang yang diperkarakan masih diduduki.
Sardiono menjawab masih.
Pertanyaan berikutnya mengenai apakah kelompok enam yang menduduki lahan tersebut tidak terdengar jelas sebelum pemeriksaan akhirnya ditutup.
Batas Kuasa Palu Hakim














Discussion about this post