“Bukti kepemilikan memang kami tidak mempunyai surat. Tetapi kami sudah dibuktikan dengan adanya putusan dari sidang adat,” katanya.
Pernyataan itu kemudian membuka pintu bagi pertanyaan yang lebih jauh.
Ivan mengonfirmasi posisi Sardiono sebagai Pangadu, jumlah pengadu, hingga masuk ke substansi perkara.
Apakah takian petak berkaitan dengan ganti rugi kepemilikan?
Apakah menyangkut kebun plasma?
Berapa nilai tuntutannya?
Apa bukti yang diajukan?
Sardiono menjawab tidak untuk dua pertanyaan pertama, mengaku tidak mengetahui nilai tuntutan, kemudian menyebut adanya bukti berupa surat keterangan.
Di titik ini, meja hakim ikut bereaksi, sebelumnya, saksi mengaku tidak mengetahui mengenai bukti surat. Namun kemudian muncul keterangan bahwa terdapat surat keterangan.
“Saya masih catat loh, Pak,” ujar hakim.
Majelis kemudian mempertanyakan kesediaan saksi untuk memberikan jawaban. Sardiono secara lisan menyatakan tidak bersedia menjawab.
Sapriyadi pun mengajukan keberatan. “Yang Mulia, ini mendalami perkara lain. Kita fokus ke perkara ini saja, jangan sampai ke urusan adat,” katanya.
Baca Juga : Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Ketika Ivan tetap menggali proses adat, Sapriyadi kembali menyampaikan keberatan.
“Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” tegasnya.
Namun pemeriksaan tidak berhenti.
Majelis hakim mengambil alih kendali dan menanyakan apakah pengaduan dalam sidang Basara Hai diajukan secara tertulis atau lisan.
“Tertulis,” jawab Sardiono.
Siapa yang menyusun draf? Sardiono menjawab bahwa draf dibuat melalui jasa rental.
Pertanyaan berikutnya kemudian mengarah pada instruksi yang diberikan kepada pihak rental.
“Tidak menjawab, Yang Mulia,” kata Sardiono.
Ketika kembali ditanya mengenai isi serta lampiran bukti dalam pengaduan tertulis tersebut, jawabannya menjadi lebih tegas.
“Tidak mau jawab.”














Discussion about this post