Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Satgas Operasi Yustisi, Polres Seruyan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah hukumnya dengan menurunkan Tim Yustisi Gabungan Polri dan Satpol PP Kabupaten Seruyan di Pasar Saik Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (19/01/2021) Pukul 10.00 Wib.
Terkait kegiatan operasi tersebut, masih ditemukannya Masyarakat yg tidak memakai masker saat beraktifitas di rumah.
Tim Yustisi memberikan teguran tertulis dan teguran lisan serta memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera di tengah pandemi covid yang melanda ini.
”Kepada masyarakat agar membantu pemerintah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19 dengan menerapkan pola hidup sehat untuk memutar rantai penyebaran virus covid-19 ini,” ucap Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Ariyana mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Baca Juga: Tim Emergency Response Palangkaraya Terjun Langsung Bantu Korban Banjir di Kalsel
Olehnya itu petugas Yustisi memberikan teguran Tertulis maupun Teguran lisan dan Memberikan Himbauan Terhadap Masyarakat Yang Beraktivitas di pasar untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan. [Red]














Discussion about this post