Kalteng Today – Palangka Raya, – Aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Palangka Raya oleh Aliansi Mahasiswa hari ini batal dilaksanakan lantaran izin dari Pihak Kepolisian setempat tidak dikeluarkan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pihaknya tidak akan pernah menerbitkan izin aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid 19 sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz saat vicon (Video Conference) pada hari Minggu (11/10) waktu lalu.
“Terkait tidak dikeluarkanya izin untuk melaksanakan aksi unjuk rasa, Itu adalah merupakan perintah Kapolri melalui vicon kemarin, seandainya unjuk rasa ini tetap ingin dilaksanakan kami akan tetap mengawasi secara ketat dan harus sesuai dengan protokol kesehatan” ujar Jaladri saat diwawancarai di sela kegiatan persiapan pengamanan di Halaman Gedung DPRD Kalteng, Senin (12/10/2020) pagi.
Selain itu, dirinya juga menegaskan akan menindak tegas bagi pelaku unjuk rasa yang anarkis dan pelaku provokasi yang memancing membuat kericuhan massa saat aksi unjuk rasa.
“Siapa pun yang melakukan perbuatan anarkis dan provokasi dalam aksi unjuk rasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak ada yang diperbolehkan mengeluarkan maupun menangguhkan proses hukum hingga selesai. Pelaku anarkis akan tetap ditahan apapun alasannya” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, rencana aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jilid II dilaksanakan pada hari Senin 12 Oktober 2020.
Ribuan personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Satgas Covid 19 dan Organisasi Masyarakat telah disiapkan dalam mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.
Baca Juga: Per 12 Oktober : Total Positif Covid-19 Kalteng Capai 3.927
“Harapan kita bersama, apabila ingin menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan damai dan tertib. Karena, saat ini Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sudah membuka pintu dan bersedia dialog kapan saja,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post