Terhadap laporan tersebut Bawaslu Barut menurutnya telah melakukan kajian akhir dan menerbitkan status laporannya dihentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Kemudian, dari hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, paslon nomor urut 2 selaku terlapor tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam unsur-unsur pasal pelanggaran yang dilaporkan,” terangnya.
Proses penanganan ini, lanjutnya, dapat diuji sesuai salurannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan jika ada pihak yang menganggap Bawaslu Barut tidak profesional dalam melakukan penanganan.
Baca Juga : Bawaslu Bartim Bersyukur Tak Ada Kasus Pelanggaran di Pilkada 2024
“Kami terbuka terhadap koreksi yang objektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Barito Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Mahmud menambahkan, laporan stiker dan uang Rp 50 ribu tersebut berbeda dengan kejadian sebelumnya di Kecamatan Teweh Tengah.
Diterangkannya, Bawaslu Barut juga telah menelusuri dugaan politik uang di Kecamatan Teweh Tengah. Dan, Hasilnya informasi tersebut tak bisa ditindaklanjuti sebagai temuan yang kemudian Barut kembali menerima laporan kejadian serupa di Desa Sikan, Kecamatan Montalat. [Red]














Discussion about this post