Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penanganan laporan terkait pembagian stiker dan sejumlah uang di Desa Sikan, Kecamatan Montalat diberhentikan Badan Pengawas Pemilu Barito Utara ( Bawaslu Barut).
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut Bawaslu Barut setelah menerima laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 pada 26 Juni 2025 lalu.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa menjelaskan, pelapor melaporkan pembagian stiker di rumah warga di Desa Sikan, Kecamatan Montallat disertai uang Rp 50 ribu.
Adam mengungkapkan bahwa pihak pelapor dalam laporannya menuangkan pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf J, pasal 284, pasal 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 Jo pasal 515 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.Bawaslu Barut.
Baca Juga : Satpol PP Kota Palangka Raya Diganjar Penghargaan Oleh Bawaslu Palangka Raya
Dan, Bawaslu Barut sendiri telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, bersama-sama dengan tim Sentra Gakumdu dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor laporan tersebut.
“Tujuan dari klarifikasi-klarifikasi tersebut dilakukan untuk mencari dan memastikan unsur-unsur pasal yang di sangkakan apakah terpenuhi atau tidak,” ucapnya Adam dalam rilis resminya, Jumat (4/7/2025).
Kini, Bawaslu Barut juga telah mengkaji pasal 515 UU No. 07 Tahun 2017. Sebab, pada pasal ini menjelaskan beberapa unsur pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu Barut juga mengkaji Pasal 280 ayat 1 Huruf J yang menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.














Discussion about this post