Kalteng Today – Palangka Raya, – Sejak pemberlakuan jam malam pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, Kalteng untuk menekan penyebaran Covid-19 ( 11-24 Mei 2020), sejumlah pintu masuk kekota ini dijaga ketat oleh aparat.
Akibatnya puluhan mobil terjebak di posko lintas batas PSBB di Pahandut Seberang karena tidak bisa melintas. Mereka baru diizinkan melanjutkan perjalanannya setelah jam malam usai.
Dari pantauan di Posko PSBB Pahandut Seberang, Palangka Raya, (Selasa,12/5) sekitar pukul 23.30 Wib, nampak puluhan mobil yang berasal dari sejumlah kabupaten seperti Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara Serta Murung Raya, terpaksa harus tertahan dan bermalam di posko.
Hal itu karena petugas melarang untuk masuk ke Palangka Raya. Mereka baru akan diizinkan masuk saat jam malam PSBB usai, sekitar pukul sekitar pukul 03.30 Wib.

Ditemui Posko Pahandut Seberang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan kepada wartawan, sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya nomor.7 Tahun 2020, pemberlakukan pembatasan di pintu masuk ini dimulai dari Pukul 20.00 wib hingga Pukul 03.30 wib, jelasnya.

“Sebaiknya dengan pemberlakukan PSBB ini masyakarat harus patuh agar virus Korona segera berlalu, tapi kalau tak patuh kita harus berbuat apa,”ujarnya.
Dikatakannya, untuk kendaraan roda empat seperti travel yang penumpangnya tidak memakai masker, travel berkedok mobil pribadi atau mobil pribadi yang melebihi kapasitas dilarang masuk dan harus pulang, tegasnya.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Siap Dengan ‘Perubahan Prilaku‘ Ketika Hadapi COVID-19
Namun demikian kata Alman pihaknya juga melakukan pengecualian seperti mobil ambulance, pemadam kebakaran, petugas Covid-19 antar daerah, kepada mereka tidak dilarang masuk.
“Ini karena RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya adalah rumah sakit rujukan untuk Covid-19,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post