Kalteng Today – Kapuas, – Petugas di Perbatasan Pos Penyekatan Arus Mudik Lebaran Jembatan Timbang Kilometer 12,5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas , Kalteng meminta warga memutar balik kendaraannya jika tidak membawa surat hasil rapid test antigen negative ketika masuk ke Kalteng.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno,SH.MH. mengatakan warga yang masuk Kalteng melewati Pos Penyekatan Arus Mudik Jembatan Timbangan Kilometer 12,5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur wajib menunjukan surat rapid Antigen.
“Dan banyak warga kita suruh balik ke daerah asalnya karena tidak mengantongi surat tes rapid antigen,”kata Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno,Minggu(2/5/2021).
Baca Juga : Jual Sabu di Kabupaten Kapuas Warga Kalsel Diciduk Polisi
Eko mengatakan,pihaknya menjalankan Standar Operasional Prosedur(SOP),yang dikeluarkan Satuan Tugas(Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas, untuk itu dilakukan pemeriksaan secara ketat terhadap masyarakat yang mau masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas, penyekatan ini dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan perjalanan.
Jika warga bisa menunjukan surat bebas covid 19 yang dinyatakan dengan hasil rapid test antigen negative ,maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan .
“Rapid antigen di maksud berlaku sekurang kurangnya pengambilan sample 3 x 24 jam sebagaimana SOP yang di keluarkan Kepala BPPBD Kabupaten Kapuas,”terangnya.[Djim-KT]
Discussion about this post