Kalteng Today – Palangka Raya, – Seperti buah simalakama! mungkin itulah gambaran situasi sebagian masyarakat saat ini yang terdampak akibat wabah virus corona (Covid 19) dan tidak memiliki penghasilan serta pekerjaan lain untuk mempertahankan hidupnya.
Dalam giat patroli yang dilaksanakan oleh Satgas II Pencegahan Covid 19 Ditsamapta Polda Kalteng setelah penerapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, pihaknya terpaksa kembali memberikan peringatan teguran dan imbauan kepada pemilik warung remang-remang yang nekat beroperasi melayani pengunjung saat pandemi Covid-19 di jalan Lingkar Luar Kota Palangka Raya. Kamis (28/5/2020) malam.
Tidak hanya pemilik warung, pengunjung dan pelayan pun tak luput dari pemeriksaan petugas lantaran tidak mentaati peraturan pemerintah untuk melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19 seperti menggunakan masker dan Sosial Distancing.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, “Saat pemeriksaan ternyata pelayan karaoke di warung remang-remang tersebut sedang melayani pengunjung sambil meminum minuman keras dan tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya, maka kita berikan peringatan sekaligus pendataan” terangnya.
Sementara itu, pemilik warung saat diwawancarai mengatakan dirinya juga terpaksa beroperasi karena tidak ada penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meskipun demikian, demi melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona, Satgas Pencegahan Ditsamapta Polda Kalteng akan tetap memberikan tindakan berupa teguran dan imbauan kepada siapapun yang tidak mentaati aturan pemerintah selama pandemi Covid 19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Juga:Â Duh, 3 Perempuan dan 2 Laki Laki Keciduk Pesta Miras Di Dalam Mobil
“Kita akan terus melakukan pantroli sebagai upaya pencegahan, sebab sampai saat ini belum ada ijin dari pemerintah daerah untuk membuka tempat hiburan malam dan apabila ada yang masih melanggar maka kita akan lakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang Wabah atau Tindak Pidana Ringan berdasarkan Undang-Undang KUHP” tegas AKBP Timbul RK Siregar. [AFR]
Discussion about this post