Kaltengtoday.com, Jakarta – Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen hukum krusial dalam pengaturan pembangunan wilayah, khususnya di Kecamatan Montallat dan Teweh Timur.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Senin (5/5/2025), di Jakarta. Rakor ini merupakan bagian dari tahapan strategis menuju legalisasi Raperbup RDTR.
Baca Juga: Legislator Fokus pada Peningkatan Sinergi antara Eksekutif dan Legislatif dalam Penyusunan Anggaran
“Kehadiran kami di sini bukan sekadar formalitas. DPRD berkepentingan memastikan bahwa RDTR ini tidak berhenti sebagai dokumen, tapi benar-benar bisa diimplementasikan demi kepastian hukum dalam pembangunan daerah,” ujar Tajeri, politisi Partai Gerindra itu.
Ia menyoroti pentingnya keterlibatan legislatif dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan arah pembangunan daerah agar penyusunan RDTR benar-benar mencerminkan kebutuhan lokal.
Baca Juga: Komisi II DPRD Barito Utara: NU Harus Lebih Berperan Dalam Pembangunan Daerah
RDTR akan menjadi landasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perizinan, hingga investasi, sehingga kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan.
Rakor turut dihadiri Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, dan sejumlah perangkat daerah teknis. Proses ini menjadi penanda penting bahwa arah pembangunan Barito Utara kian berbasis pada perencanaan yang terstruktur dan terintegrasi. [Red]














Discussion about this post