kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikenal dengan surat pernyataan tanah (SPT) sebagai legalitas atas tanah milik masyarakat. Untuk itulah, Pemerintah Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mencatat telah mengeluarkan puluhan lebih lembar SKT, itu, dilakukan selama dari bulan Januari hingga November 2021 ini.
Lurah Kelurahan Kurun, Wilna Elita mengatakan, dengan adanya SKT yang dikeluarkan pihaknya itu, sebagau upaya untuk menjamin daripada legalitas tanah khususnya masyarakat. Sehingga, kedepan dapat memudahkan kepengurusan dalam bentuk sertifikat dan dikeluarkan pihak dari BPN.
“Selama 11 bulan dari Januari hingga November ini, yang tercatat di kami kelurahan sebanyak 71 SKT, dan sudah diterima oleh warga kita, kalau untuk kegunaan lain SKT ini sebagai dasar peralihan ke sertifikat tanah warga,” ucap Wilna Elita dibincangi, Jumat (26/11).
Diakuinya, di Kelurahan Kurun itu sendiru untuk antusias warga dalam mengurus dokumen tanah tersebut sangat tinggi. Pasalnya, masyarakat sudah mengetahui dari kegunaan dari tanah yang telah memiliki legalitas. Untuk pembuatanya, sendiri ada tiga macam yakni baru, kedua pemecahan, dan ketiga balik nama.
Baca Juga : Pemkab Gumas Bentuk Advokasi FAD Se-Kabupaten Gumas
“Yang kami tangani selama ini dalam pengurusan dan pembuatan SKT tersebut yang paling dominan yakni pembuatan baru. Dari tiga jenis yang ada, dan kami juga melihat warga kita sudah mengetahui kegunaan dari SKT, seperti menghindari sangketa tanah, terlebih bisa sebagai jaminan pinjaman, ” ujarnya.
Sementara untuk mengurus, dijelaskannya, persyaratan kepengurusannya seperti, mengisi blangko permohonan. Selain itu, harus bisa menujukan serta melampirkan surat jual beli, surat pernyataan dari ketua RT setempat, juga ada tandatangan saksi-saksi berbatasan tanah yang akan dimohon.
Baca Juga : Dua KK Kehilangan Tempat Tinggal, Terima Bantuan Pemkab Gumas
“Selain itu tanah tidak dalam sangketa, yang juga pemohon persiapkan mentrai 10 ribu, melampirkan fotocopy KTP pemohon, juga yang berbatasan, dan bersedia didaftarkan PBB. Catatan saat pengukuran saksi-saksi harus ada, dan kalau tidak ada maka ditunda sampai semua saksi ada dalam pengukuran,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post