Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penanganan kasus pencurian buah sawit di PT. AKPL di kabupaten Seruyan hingga diamankan 27 tersangka oleh Polda Kalteng menyeret anak dibawah umur hingga pengguna narkoba.
Baca Juga :Â Empat Pelaku Pencuri Sawit Milik PBS di Kabupaten Katingan Diamankan Polisi
Menurut Dirreskrimum Polda Kalteng, Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan, hasil dari penyidikan pihaknya dalam kasus pencurian buah sawit tersebut hingga saat ini masih dilakukan pengembangan, khususnya terhadap aktor intelektualnya.
“Untuk motif pencurian ini adalah ekonomi. Dan, dari 27 tersangka yang ditahan, ada 6 yang kita uji air seninya positif mengandung narkoba,” katanya kepada awak media, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil keterangan para tersangka, menurutnya uang penjualan buah sawit tersebut yakni untuk membeli narkoba.
“Dan, saat ini untuk tindak pidana narkoba sedang dilakukan penyelidikan Ditnarkoba Polda Kalteng,” ucapnya.
Baca Juga :Â Polsek Katingan Tengah Bebaskan Tiga Warga Terduga Pencuri Sawit
Selain itu, ia membenarkan dari 27 tersangka tersebut juga terdapat salah satu pelaku yang masih dibawah umur dengan usia 16 tahun.
“Dari 27 tersangka yang kami amankan ini perannya macam-macam, seperti ada yang menyediakan mobil, memanen, hingga mengangkut, jadi semua lengkap. Dan, terkait dengan pelaku lainnya, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post