Satreskrim Polres Lamandau – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/satreskrim-polres-lamandau/ Dinamis Lengkap Terpercaya Tue, 14 Jun 2022 07:37:09 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.11 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Satreskrim Polres Lamandau – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/satreskrim-polres-lamandau/ 32 32 Dua Buron Pembobol Sarang Walet Diringkus Polisi https://kaltengtoday.com/dua-buron-pembobol-sarang-walet-diringkus-polisi/ https://kaltengtoday.com/dua-buron-pembobol-sarang-walet-diringkus-polisi/#respond Wed, 11 May 2022 07:50:45 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=86872 kaltengtoday.com, Lamandau – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau dibantu oleh Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus dua orang buronan pembobol sarang walet. Keduanya berhasil diringkus di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Baca juga : Pengusaha Walet di Kotim Masih Enggan Bayar Pajak Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu […]

The post Dua Buron Pembobol Sarang Walet Diringkus Polisi appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Lamandau – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau dibantu oleh Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus dua orang buronan pembobol sarang walet.

Keduanya berhasil diringkus di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (7/5/2022) lalu.

Baca juga : Pengusaha Walet di Kotim Masih Enggan Bayar Pajak

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengatakan, kedua buronan tersebut sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha atau pengepul sarang walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam melakukan aksinya, kedua buronan ini melakukan pembobolan bersama delapan rekannya yang lain.

“Jadi mereka ini total ada sepuluh orang, enam terduga pelaku telah kita amankan lebih dulu pada Februari 2022 lalu. Dan saat ini kita berhasil meringkus dua orang yang identitasnya masih kita rahasiakan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/5/2022).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak delapan orang terduga pelaku pembobolan sarang walet. Sementara dua orang lainnya kini masih menjadi buronan pihaknya.

Baca juga : Diduga Curi Sarang Walet, Pria Ini Diamankan Polisi

Lebih lanjut Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta mengungkapkan, para pelaku Curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Saat ini kedua pelaku pencurian sarang walet sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau.” bebernya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[Red]

The post Dua Buron Pembobol Sarang Walet Diringkus Polisi appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/dua-buron-pembobol-sarang-walet-diringkus-polisi/feed/ 0
Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Komplotan Ini Terancam 7 Tahun Penjara https://kaltengtoday.com/curi-buah-sawit-milik-perusahaan-komplotan-ini-terancam-7-tahun-penjara/ https://kaltengtoday.com/curi-buah-sawit-milik-perusahaan-komplotan-ini-terancam-7-tahun-penjara/#respond Mon, 18 Apr 2022 06:27:31 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=84896 kaltengtoday.com, – Nanga Bulik – Diduga mencuri buah sawit di PT. Nirmala Agro Lestari (NAL), 6 orang komplotan pencurian sawit berinisial R (25), J (32), S (51), R (23), S (19), dan A (44), berhasil dicokok jajaran Satreskrim Polres Lamandau, di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kalteng, Kamis (14/4/2022) sore lalu. Kasatreskrim, Iptu I […]

The post Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Komplotan Ini Terancam 7 Tahun Penjara appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, – Nanga Bulik – Diduga mencuri buah sawit di PT. Nirmala Agro Lestari (NAL), 6 orang komplotan pencurian sawit berinisial R (25), J (32), S (51), R (23), S (19), dan A (44), berhasil dicokok jajaran Satreskrim Polres Lamandau, di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau, Kalteng, Kamis (14/4/2022) sore lalu.

Kasatreskrim, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan kejadian pencurian buah Kelapa Sawit tersebut.

“Kejadian tersebut berawal dari Pelapor dan saksi yang curiga melihat bekas panen di beberapa pohon Kelapa Sawit pada Afdeling Hotel, Block 33, yang mana lokasi tersebut seharusnya belum masuk waktu untuk dipanen,” katanya, Senin (18/4/2022).

Baca juga : PBS Harus Bantu Perbaikan Jalan Penghubung Antar Desa Dan Kecamatan

Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut terungkap setelah pemanen sawit menyaksikan sejumlah buah sawit telah raib, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.

Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Komplotan Ini Terancam 7 Tahun Penjara
barang bukti pada saat diamankan polisi.

“Pelaku pencurian berjumlah enam orang dan berhasil kami amankan bersama pihak satpam di dalam area PT. NAL beberapa saat setelah laporan diterima Polres Lamandau,” jelasnya.

Baca juga : TPAKD Kabupaten Lamandau Dikukuhkan

Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merk Grand Max berwarna Hitam dengan Nopol (nomor polisi) KT 8590 LE, dua buah Angkong, dua buah Tojok, satu lembar nota timbang buah kelapa sawit sebesar 1.170 kilogram dan 64 buah kelapa sawit.

“Para pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.[Red]

The post Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Komplotan Ini Terancam 7 Tahun Penjara appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/curi-buah-sawit-milik-perusahaan-komplotan-ini-terancam-7-tahun-penjara/feed/ 0