Kejaksaan Katingan – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/kejaksaan-katingan/ Dinamis Lengkap Terpercaya Fri, 10 Mar 2023 10:56:18 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.9 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png Kejaksaan Katingan – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/kejaksaan-katingan/ 32 32 Kades Tumbang Jala Katingan Masuk Daftar DPO https://kaltengtoday.com/kades-tumbang-jala-katingan-masuk-daftar-dpo/ https://kaltengtoday.com/kades-tumbang-jala-katingan-masuk-daftar-dpo/#respond Wed, 08 Mar 2023 10:53:03 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=111980 kaltengtoday.com, Kasongan – Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan resmi penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu orang tersangka berinisial W. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa Pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun […]

The post Kades Tumbang Jala Katingan Masuk Daftar DPO appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Kasongan – Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan resmi penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu orang tersangka berinisial W. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa Pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

“Benar Tersangka W telah resmi kami tetapkan sebagai DPO pada hari Rabu, 1 Maret 2023,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :  Tersangkut Dua Perkara Tipikor, Adae Enel Ditahan

Erfandy mengatakan surat DPO diterbitkan setelah tersangka W selaku kepala desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai itu telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini, sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal tersangka W namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini sehingga Kejaksaan Negeri Katingan menjadikannya sebagai DPO.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka W agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan” Pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka W telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Katingan pada 14 Desember 2022. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan tersangka W dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Dua Tersangka Dana Desa Diperiksa

” Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 500 juta. Kejaksaan Negeri Katingan juga telah mengirimkan surat bantuan pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna mempercepat pencarian yang bersangkutan,” Tandasnya. [Red]

The post Kades Tumbang Jala Katingan Masuk Daftar DPO appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/kades-tumbang-jala-katingan-masuk-daftar-dpo/feed/ 0
Selamatkan Uang Negara Dalam Perkara Tipikor BLM-PUAP https://kaltengtoday.com/selamatkan-uang-negara-dalam-perkara-tipikor-blm-puap/ https://kaltengtoday.com/selamatkan-uang-negara-dalam-perkara-tipikor-blm-puap/#respond Mon, 13 Feb 2023 10:30:54 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=109865 kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara. Penyelamatan kerugian itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP). Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyaluran dana BLM-PUAP Kabupaten Katingan ini dilakukan pada tahun […]

The post Selamatkan Uang Negara Dalam Perkara Tipikor BLM-PUAP appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara. Penyelamatan kerugian itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyaluran dana BLM-PUAP Kabupaten Katingan ini dilakukan pada tahun anggaran 2015. Dengan total pengembalian senilai Rp. 138 juta 400 ribu.

Baca Juga :  Ikuti Acara Puncak Peringatan Hakordia Tahun 2022, Wagub Edy Pratowo Ajak Seluruh Stakeholders Tanamkan Budaya Antikorupsi

” Total kerugian keuangan negara tersebut dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Terutama pada Kamis 20 Oktober 2022 senilai Rp. 126 juta 100 ribu yang diperoleh dari saksi R selaku bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru dan saksi N selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta,” Katanya, Senin (13/2/2023).

Kemudian, pada Selasa 7 Februari 2023 senilai Rp. 12 juta 300 ribu. Menurutnya, uang pengembalian ini yang diperoleh dari saksi R selaku bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir.

” Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita. Kemudian, disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terus Berkomitmen Dalam Pencegahan Korupsi

Ia menyebutkan, adapun dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka berinisial IMSA yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian Tahun 2015. [Red]

The post Selamatkan Uang Negara Dalam Perkara Tipikor BLM-PUAP appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/selamatkan-uang-negara-dalam-perkara-tipikor-blm-puap/feed/ 0
Terpidana Ripansyah Lakukan Pembayaran Denda https://kaltengtoday.com/terpidana-ripansyah-lakukan-pembayaran-denda/ https://kaltengtoday.com/terpidana-ripansyah-lakukan-pembayaran-denda/#respond Wed, 24 Aug 2022 06:41:30 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=95970 kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 500 Juta dari terpidana Ripansyah Alias Isah Bin Ramli. Penyerahan itu berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 15.40 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyerahan ini diwakilkan oleh pihak keluarga telah dalam melakukan […]

The post Terpidana Ripansyah Lakukan Pembayaran Denda appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 500 Juta dari terpidana Ripansyah Alias Isah Bin Ramli. Penyerahan itu berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 15.40 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyerahan ini diwakilkan oleh pihak keluarga telah dalam melakukan pembayaran uang denda.

Baca juga : Kecelakan di Jalan Tjilik Riwut Kasongan, Pick Up Angkut Buah Sawit Tabrakan dengan Sepeda Motor

” Dasarnya mengacu dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor. 11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn Tanggal 11 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana menguasai hasil penambangan di kawasan yutan tanpa
perizinan berusaha atas nama terdakwa terpidana Ripansyah,” Ungkapnya, Selasa (23/8/2022).

Ia menegaskan, perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 30 Juni 2021 menyatakan terpidana dijatuhi pidana uang denda sebesar Rp. 500 juta. Sehingga, pembayaran uang denda diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.

Baca juga : Pengadilan Negeri Kasongan Tolak Gugatan Perdata Tersangka

” Kemudian pihak keluarga telah menerima bukti penyetoran atas pembayaran uang denda tersebut. Pembayaran uang denda tersebut dinyatakan lengkap dan resmi, ” Jelasnya.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Katingan akan menyetorkan pembayaran pengembalian uang denda
tersebut ke Kas Negara. Penyetoran ke kas negara dari perkara ini sudah dipertegas melalui putusan yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum. [Red]

The post Terpidana Ripansyah Lakukan Pembayaran Denda appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/terpidana-ripansyah-lakukan-pembayaran-denda/feed/ 0
Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti https://kaltengtoday.com/pemusnahan-sejumlah-barang-bukti/ https://kaltengtoday.com/pemusnahan-sejumlah-barang-bukti/#respond Tue, 12 Jul 2022 06:49:26 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=92052 kaltengtoday.com, – Kasongan- Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, pemusnahan ini dilakukan masa pandemi Covid-19. ” Sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan […]

The post Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, – Kasongan- Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan dengan tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Apalagi, pemusnahan ini dilakukan masa pandemi Covid-19.

” Sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ungkapnya, Senin (11/7/2022).

Baca juga : Katingan Bakal Punya Rehabilitasi Narkotika

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara penganiayaan, pencurian, dan perlindungan anak dan senjata tajam serta perkara tindak pidana umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.

” Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejumlah 65 perkara. Periode bulan Mei Tahun 2021 sampai dengan Juni 2022,” Sebutnya.

Ia menegaskan, perkara ini seperti perkara narkotika sejumlah 31 dengan perkara barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 321,41 gram. Kemudian, barang bukti obat-obatan dari satu perkara kesehatan. Yaitu barang bukti jenis obat yaitu mengandung yaitu Carisoprodol sebanyak 1425 butir dan perkara penganiayaan, pencurian dan senjata tajam didapatkan barang bukti sebanyak 10 buah senjata tajam serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya.

Baca juga : Soroti Jalan Berlubang Di Katingan Tengah

” Pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk kinerja aparat penegak hukum. Maka, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum, ” Jelasnya.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, dirinya menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah dan rekan-rekan penegak hukum lainnya yang bersama-sama dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika. [Red]

The post Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/pemusnahan-sejumlah-barang-bukti/feed/ 0
2 Permohonan Keadilan Restorative Disetujui https://kaltengtoday.com/2-permohonan-keadilan-restorative-disetujui/ https://kaltengtoday.com/2-permohonan-keadilan-restorative-disetujui/#respond Thu, 28 Apr 2022 03:45:18 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=85977 kaltengtoday.com, -Kasongan- Jaksa agung muda tindak pidana umum melalui direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka ME disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S […]

The post 2 Permohonan Keadilan Restorative Disetujui appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, -Kasongan- Jaksa agung muda tindak pidana umum melalui direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka ME disangka melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas WBBM

“Saya menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Jajaran serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” Ungkapnya, Selasa (27/4/2022)

Ia menegaskan, penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. Pihaknya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, ada dua perkara yang dikabulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Semoga selepas ini, kedua warga ini dapat berbaur dilingkungannya dan berinteraksi sosial dengan masyarakat.

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Tersangka ME Berawal pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka ME tiba di areal Logpond PT. Mitra Sarana Lintas Usaha (MSLU) yang berada di Jalan Lintas Tumbang Samba Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan

Kemudian tersangka melihat mobil korban AR sedang parkir di tempat bongkar BBM di PT. MSLU, setelah itu korban yang berada di sebelah mobil dan memanggil tersangka. Kemudian tersangka mendatangi korban yang berdiri di samping kanan tersangka sambil mendengarkan cara kerja alat ukur BBM tersebut.

Selanjutnya tersangka memberitahukan bahwa jumlah BBM yang dikirim kadang berkurang jumlahnya dan korban mengucapkan ukuran BBM tidak berkurang. Justru pelaku menunjukan foto-foto pengiriman BBM dan dibalas yang menyebutkan selama ini bahan bakar tidak pernah kurang kalau kurang berarti disini yang kurang karena tidak pernah mengurangi takaran.

“Tersangka langsung memukul sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan kosong dengan posisi tangan tersangka mengepal mengenai hidung saksi korban sehingga hidung saksi korban mengeluarkan darah, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Kecamatan Pulau Malan Puskesmas Buntut Bali ditemukan lebam di pangkal hidung diduga diakibatkan benda tumpul,” Jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tewang Senggalang Garing dan Pulan Malan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua adalah tindak pidana Pencurian yang dilakukan Tersangka S. Berawal pada Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik A Jalan Tjilik Riwut Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Baca juga : Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset

Pada saat tersangka bersama berada di belakang rumah rekannya yang berinisial A yang ingin mencari kayu. Tersangka yang berniat mengambil uang milik masuk ke dalam rumah dengan beralasan hendak mengambil rokok. Setelah memasuki rumah Tersangka segera mengambil tas merk Gear Bag warna coklat yang berada disamping lemari kayu dan membuka gembok tas tersebut dengan kunci gembok yang ada diatas lemari kayu.

“ Ketika berhasil membuka gembok tas tersebut maka Tersangka mengeluarkan tas pinggang merk Polo Land dari dalam tas merk Gear Bag tersebut. Selanjutnya Tersangka membuka tas pinggang merk Polo Land dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 3, 1 Juta dan mengembalikan tas pinggang serta kembali mengembok tas merk Gear Bag tersebut seperti sedia kala. Usai mengambil uang itu, ia pergi meninggalkan rumah,” Bebernya.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan Kepada kedua tersangka dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2, 5 Juta . [Red]

The post 2 Permohonan Keadilan Restorative Disetujui appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/2-permohonan-keadilan-restorative-disetujui/feed/ 0
Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset https://kaltengtoday.com/jalankan-skk-kejari-tangani-aset/ https://kaltengtoday.com/jalankan-skk-kejari-tangani-aset/#respond Wed, 23 Mar 2022 04:00:26 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=82560 kaltengtoday.com, – Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan menerima surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah kabupaten setempat mencakup aset yang digunakan pihak ketiga. SKK ini mencakup upaya hukum paksa bagi pengguna agar mentaar aturan yang sudah diputuskan. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim mengatakan aset dan kekayaan yang menjadi milik pemerintah daerah yang dipakai oleh pihak […]

The post Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, – Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan menerima surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah kabupaten setempat mencakup aset yang digunakan pihak ketiga. SKK ini mencakup upaya hukum paksa bagi pengguna agar mentaar aturan yang sudah diputuskan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim mengatakan aset dan kekayaan yang menjadi milik pemerintah daerah yang dipakai oleh pihak ketiga ini dalam bentuk aset tidak bergerak dan bergerak.

Baca juga : Siap Terapkan Surat Edaran Bupati Katingan

“Para pengguna sudah tidak memberikan kontribusi sesuai dengan penggunaan sehubungan pemanfaatan tersebut,” Ungkapnya, Selasa (22/3/2022).

Ia menyebutkan, aset tersebut meliputi 10 unit rumah dinas dan dua kendaraan bermotor yang sebenarnya perlu dikembalikan tetapi masih digunakan.

Selain itu, pihak Kejari mendapat SKK bersama Bank Kalteng Cabang Kasongan berkaitan dengan penagihan kredit macet. Nilai kredit bermasalah mencapai 2,4 miliar lebih.

Baca juga : Mobil Sekdis DLH Katingan Tabrakan Dengan Truk Logging

“Kreditur yang menunggak sudah diberitahukan infomasi penagihan dan berjanji dalam pelunasan, ” Tandasnya. [Red]

The post Jalankan SKK, Kejari Tangani Aset appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/jalankan-skk-kejari-tangani-aset/feed/ 0
Pelarian Selama 11 Bulan Terhenti, Mantan Kades Karuing Berhasil Diamankan https://kaltengtoday.com/pelarian-selama-11-bulan-terhenti-mantan-kades-karuing-berhasil-diamankan/ https://kaltengtoday.com/pelarian-selama-11-bulan-terhenti-mantan-kades-karuing-berhasil-diamankan/#respond Sun, 05 Dec 2021 15:10:26 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=72810 kaltengtoday.com, Kasongan– Setelah melakukan pelarian selama 11 bulan, pelarian mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang akhirnya terhenti. Mantan Kades Karuing Wanti Sripo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dana desa dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi RusdyRusdy Quiliem mengatakan, […]

The post Pelarian Selama 11 Bulan Terhenti, Mantan Kades Karuing Berhasil Diamankan appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Kasongan– Setelah melakukan pelarian selama 11 bulan, pelarian mantan Kepala Desa Karuing, Kecamatan Kamipang akhirnya terhenti.

Mantan Kades Karuing Wanti Sripo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dana desa dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandi RusdyRusdy Quiliem mengatakan, Wanto Sripo berhasil diamankan.

Ia merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi Dana Desa Karuing Kecamatan Kampung Tahun Anggaran 2019. Dengan kerugian uang negara mencapai Rp 1,1 miliar.

” Tersangka melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan khusus Kejari Katingan Nomor Print 03/O.2.18/Fd.1/01/2021, ” Sebutnya, Minggu (5/12/2021).

Disebutkannya, mantan kades ini ditangkap pada Jumat, 3 Desember sekitar pukul 22.15 wib di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

” Telah diamankan DPO tindak Pidana Khusus Kejari katingan, Wanti Sripo (42) oleh Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan, ” Jelasnya.

Erfandi menjelaskan, DPO diamankan Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Bidang Intelijen Kejati Kalteng saat tidur bersama keluarganya di tempat Persembunyian sebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai.

Baca Juga:Wakil Bupati Katingan Ingatkan Percepatan Penyerapan APBD

” Kemudian, DPO tiba di Palangkaraya sekitar pukul 23.50 wib kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalteng untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan,” Bebernya.

Selanjutnya, mantan kades ini rencananya akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan dengan pengamanan Kasi Intel

Baca Juga: Pemkab Katingan Ikuti Pengarahan Presiden Terkait Peningkatan Tren Covid

” Dalam perkembangannya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kaur Keuangan Desa, Pendamping Desa dan W selaku Kepala Desa. Untuk dua orang tersangka telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan W mangkir ketika dipanggil kejaksaan,” Tandasnya. [Red]

The post Pelarian Selama 11 Bulan Terhenti, Mantan Kades Karuing Berhasil Diamankan appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/pelarian-selama-11-bulan-terhenti-mantan-kades-karuing-berhasil-diamankan/feed/ 0