JDIH – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/jdih/ Dinamis Lengkap Terpercaya Tue, 05 May 2026 08:00:23 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.8 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png JDIH – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/jdih/ 32 32 Tingkatkan Kualitas Produk Hukum, DPRD Barito Utara Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng https://kaltengtoday.com/tingkatkan-kualitas-produk-hukum-dprd-barito-utara-jalin-kerja-sama-dengan-kanwil-kemenkumham-kalteng/ https://kaltengtoday.com/tingkatkan-kualitas-produk-hukum-dprd-barito-utara-jalin-kerja-sama-dengan-kanwil-kemenkumham-kalteng/#respond Tue, 03 Feb 2026 15:01:32 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=161495 Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Upaya menghadirkan peraturan daerah yang lebih berkualitas, tertib, d...

The post Tingkatkan Kualitas Produk Hukum, DPRD Barito Utara Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Upaya menghadirkan peraturan daerah yang lebih berkualitas, tertib, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat terus diperkuat DPRD Kabupaten Barito Utara. Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: DPRD Barut Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Mewujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, Selasa (3/2/2026), mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif diterapkan dan mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.

“Melalui MoU ini, DPRD Barito Utara ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah disusun secara profesional, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kerja sama ini memungkinkan DPRD Kabupaten Barito Utara mendapatkan pendampingan langsung dari Kanwil Kemenkum Kalteng dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah. Mulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga: DPRD Tabalong ke Barito Utara Tingkatkan Pengelolaan Keuangan

Selain itu, ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyusunan rancangan peraturan dan keputusan DPRD, sosialisasi produk hukum daerah kepada masyarakat, serta penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Barito Utara agar terintegrasi dengan JDIH Nasional.

Menurut Mery Rukaini, keterbukaan akses informasi hukum melalui JDIH yang terkelola dengan baik akan meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat dalam memahami regulasi yang berlaku.

Baca Juga: BRI Dapat Apresiasi DPRD Barito Utara

“Dengan pendampingan yang berkelanjutan, kami berharap tidak ada lagi produk hukum daerah yang tumpang tindih, sulit diterapkan, atau tidak sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

DPRD Kabupaten Barito Utara optimistis, sinergi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng ini akan mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih sinkron, implementatif, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.  [Red]

The post Tingkatkan Kualitas Produk Hukum, DPRD Barito Utara Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/tingkatkan-kualitas-produk-hukum-dprd-barito-utara-jalin-kerja-sama-dengan-kanwil-kemenkumham-kalteng/feed/ 0
Akademisi Kritisi JDIH Tidak Perbaharui Perda Tahun 2021 https://kaltengtoday.com/akademisi-kritisi-jdih-tidak-perbaharui-perda-tahun-2021/ https://kaltengtoday.com/akademisi-kritisi-jdih-tidak-perbaharui-perda-tahun-2021/#respond Tue, 28 Dec 2021 07:43:33 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=74926 kaltengtoday.com, Sampit – Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan delegasi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dikatakan oleh Nurahman Ramadani, S.H., M.H (Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit), bahwa peran […]

The post Akademisi Kritisi JDIH Tidak Perbaharui Perda Tahun 2021 appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, Sampit – Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan delegasi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini dikatakan oleh Nurahman Ramadani, S.H., M.H (Advokat dan Dosen Hukum STIH Habaring Hurung Sampit), bahwa peran penting Peraturan Daerah yaitu menjadi sarana dalam melakukan transformasi sosial, demokrasi, dan ekonomi pada masyarakat daerah agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era globalisasi dan otonomi, sehingga terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan di daerah. Katanya, Senin (27/12).

Selain peran pentingnya sebagaimana dirinya singgung di atas sangat penting. Namun absen adalah sosialisasi perda kepada dunia pendidikan terutama pendidikan kepada masyarakat.
Tentu kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi penting dan efektif, namun aspek lain seperti kajian akademik yang dilakukan oleh para sivitas akademika dan mahasiswa di daerah semestinya didorong.

“Perda berwujud sebagai peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan delegasi pengaturan dari peraturan yang lebih tinggi, tapi juga ada perda yang merupakan produk hukum otonom. Perda jenis terakhir merupakan produk hukum yang dibentuk dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah,”paparnya.

Hal ini tentunya menarik untuk diteliti secara akademik mengenai efektivitas implementasi maupun muatan perda tersebut yang koheren dengan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Tambahnya pula.

“Perda bisa menjadi tolok ukur bagaimana kinerja lembaga legislatif dan eksekutif terhadap pembentukan perda bagi kepentingan masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan untuk mengisi kebutuhan hukum masyarakat di daerah,”terangnya.

Menurutnyaguna mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah kepada masyarakat.

“Dalam Perpres tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN,”tegasnya.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kotim Ingatkan Pemkab, Retribusi Daerah Jangan. . .

Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada,
1. Kementerian Negara;

2. Sekretariat Lembaga Negara;

3. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;

4. Pemerintah Provinsi;

5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan

6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ungkapnya Dani.

Akan tetapi poin-poin penting di atas tidak diimplementasikan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana minimnya data yang bisa diakses melalui situs resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur https://jdih.kotimkab.go.id/ di mana perda yg dibentuk pada 2021 hingga27 Desember 2021 yang mendekati akhir tahun 2021 masih belum terdapat dalam JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Jelasnya.

“Saya sebagai akademisi sebenarnya menginginkan mahasiswa STIH Sampit untuk mengkaji Perda terbaru 2021 yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Tapi saat melakukan pengecekan di JDIH Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur data-data terkait perda tersebut tidak tersedia,”tegasnya.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Kotim Optimalkan Waktu Pembahasan Raperda

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk bisa memperbarui perda terbaru tersebut.

Hal ini untuk mewujudkan tata kelola dan dokumentasi serta informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Tutupnya. [Red]

The post Akademisi Kritisi JDIH Tidak Perbaharui Perda Tahun 2021 appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/akademisi-kritisi-jdih-tidak-perbaharui-perda-tahun-2021/feed/ 0