fintech – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/fintech/ Dinamis Lengkap Terpercaya Sun, 07 Nov 2021 23:35:09 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.8 https://kaltengtoday.com/wp-content/uploads/2021/01/cropped-KaltengToday-x-03-1-32x32.png fintech – Kalteng Today https://kaltengtoday.com/tag/fintech/ 32 32 Ini Daftar 104 Fintech dan Terdaftar di OJK Per 25 Oktober 2021 https://kaltengtoday.com/ini-daftar-104-fintech-dan-terdaftar-di-ojk-per-25-november-2021/ https://kaltengtoday.com/ini-daftar-104-fintech-dan-terdaftar-di-ojk-per-25-november-2021/#respond Fri, 05 Nov 2021 07:40:37 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=68764 kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia . “Ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” […]

The post Ini Daftar 104 Fintech dan Terdaftar di OJK Per 25 Oktober 2021 appeared first on Kalteng Today.

]]>
kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia .

“Ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” kata OJK Kalteng seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021)

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:

PT Kas Wagon Indonesia;
PT Mapan Global Reksa; dan
PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’.

Baca juga : OJK Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua yang Diikuti 1.161 Peserta.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga : OJK-IJK Himpun Dana Rp. 4,29 Miliar Untuk Covid-19 dan Bencana di Indonesia

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.[Red]

The post Ini Daftar 104 Fintech dan Terdaftar di OJK Per 25 Oktober 2021 appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/ini-daftar-104-fintech-dan-terdaftar-di-ojk-per-25-november-2021/feed/ 0
Waspada! 7 Ciri Fintech Ilegal yang Wajib Dihindari https://kaltengtoday.com/fintech-ilegal/ https://kaltengtoday.com/fintech-ilegal/#respond Mon, 27 Jul 2020 06:49:16 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=20978 Kalteng Today– Sektor bisnis financial technology atau fintech saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Bukan hanya karena kemajuan teknologi mendorong industri finansial untuk semakin berkembang. Salah satunya dengan kemudahan berbagai produk finansial, yang bisa langsung diakses secara digital. Melainkan juga karena banyaknya fintech ilegal yang merugikan. Fintech ilegal merupakan perusahaan yang memberikan produk finansial, terutama […]

The post Waspada! 7 Ciri Fintech Ilegal yang Wajib Dihindari appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kalteng Today– Sektor bisnis financial technology atau fintech saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Bukan hanya karena kemajuan teknologi mendorong industri finansial untuk semakin berkembang.

Salah satunya dengan kemudahan berbagai produk finansial, yang bisa langsung diakses secara digital. Melainkan juga karena banyaknya fintech ilegal yang merugikan.

Fintech ilegal merupakan perusahaan yang memberikan produk finansial, terutama pinjaman modal secara ilegal.

Ilegal disini berarti perusahaan ini tidak atau belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Bukan hanya tidak adanya izin untuk mengeluarkan produk finansial, terutama pinjaman modal baik itu untuk perorangan maupun usaha.

Perusahaan fintech seperti ini juga sering kali melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Misalnya saja suku bunga tinggi hingga proses debitur tidak sesuai aturan. Pelanggaran-pelanggaran ini tentu sulit sekali dikendalikan karena tidak adanya izin.

Inilah mengapa selaku konsumen harus bisa mengenali dan membedakan perusahaan fintech yang ilegal. Di bawah ini merupakan ciri penting yang wajib dihindari dari perusahaan fintech.

7 ciri fintech ilegal yang wajib diwaspadai

1. Proses terlalu mudah

Siapa sih yang tidak akan tergiur dengan produk finansial, terutama pinjaman modal dengan sistem mudah?

Cukup mendaftar melalui aplikasi atau situs tertentu dan bisa langsung mendapatkan pinjaman modal.

proses mudah fintech ilegal
Sumber: idcloudhost.com

Perusahaan fintech seperti ini biasanya memberi iming-iming proses pinjaman modal mudah tanpa jaminan. Bahkan beberapa mengklaim proses pinjaman akan selesai dalam hitungan jam!

Meski menggiurkan, proses pinjaman yang terlalu mudah justru wajib diwaspadai. Proses melakukan pinjaman modal dari perusahaan fintech atau bank konvensional biasanya memerlukan proses cukup panjang.

Setidaknya ada beberapa prosedur dan juga dokumen yang harus dipenuhi. Belum lagi proses validasi yang akan dilakukan.

Proses pinjaman dan pencairan yang terlalu mudah menjadi trik perusahaan fintech untuk memerangkap konsumen.

2. Tak memiliki sistem yang jelas

Seperti halnya perusahaan finansial dan bank konvensional, fintech yang terpercaya tentu akan memiliki sistem jelas.

Sistem ini bisa dimulai dari proses dan prosedur pinjaman, validasi data konsumen, sampai juga untuk pencairan dana.

Aturan dengan sistem yang jelas ini bukan hanya memperlihatkan sisi profesionalitas. Melainkan memastikan keamanan dana konsumen serta nasabah.

Sebaliknya, fintech yang berjalan secara ilegal justru kerap kali tidak memiliki sistem jelas. Bahkan bisa saja tak ada sistem jelas untuk prosedur peminjaman modal.

Tak adanya sistem ini bisa berarti proses penagihan nantinya juga akan tidak “jelas” loh. Sangat wajib diwaspadai, bukan?

The post Waspada! 7 Ciri Fintech Ilegal yang Wajib Dihindari appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/fintech-ilegal/feed/ 0
Daftar Terbaru Fintech Berizin dan Terdaftar OJK Terlengkap 2020 https://kaltengtoday.com/fintech-ojk/ https://kaltengtoday.com/fintech-ojk/#respond Tue, 07 Jul 2020 06:37:21 +0000 https://kaltengtoday.com/?p=19657 Kalteng Today – Fintech OJK merupakan perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia yang telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 161 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK. 33 diantaranya telah mengantongi izin usaha. Fintech merupakan sebuah bentuk inovasi industri jasa keuangan yang mana dalam pelayanannya memanfaatkan penggunaan teknologi. Dengan […]

The post Daftar Terbaru Fintech Berizin dan Terdaftar OJK Terlengkap 2020 appeared first on Kalteng Today.

]]>
Kalteng Today – Fintech OJK merupakan perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia yang telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 161 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan berizin OJK. 33 diantaranya telah mengantongi izin usaha.

Fintech merupakan sebuah bentuk inovasi industri jasa keuangan yang mana dalam pelayanannya memanfaatkan penggunaan teknologi.

Dengan pemanfaatan teknologi, fintech dapat merubah, mempertajam, dan mempercepat layanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan oleh fintech menjadi pendobrak dunia perbankan konvensional yang dikenal kaku.

Selain itu, fintech pula mampu menawarkan layanan-layanan yang sebelumnya tidak mampu diberikan oleh perbankan konvensional.

Salah satu layanan yang dikenal masyarakat dari kehadiran fintech adalah adanya peer-to-peer lending (P2P).

Fintech lending atau fintech peer-to-peer lending adalah bentuk inovasi layanan industri jasa keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam sejumlah uang ke perusahaan fintech hanya menggunakan website atau aplikasi tanpa harus bertatap muka.

Tentu, adanya inovasi P2P lending yang ditawarkan oleh fintech membuat masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses dan mendapat manfaat dari layanan industri jasa keuangan.

Siapa yang Menyelenggarakan Layanan Fintech?

fintech ojk
Sumber: selular.id

Mungkin, bagi orang-orang yang baru pertama kali mendengar atau masih awam dengan istilah fintech akan bertanya-tanya soal “siapa yang menjalankan layanan fintech?”

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus merujuk ke Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Menurut aturan tersebut, fintech lending diselenggarakan oleh badan hukum berupa perseroan terbatas maupun koperasi.

Dua badan hukum tersebut memiliki kegiatan usaha dalam penyediaan layanan pinjam meminjam secara online menggunakan website maupun aplikasi.

The post Daftar Terbaru Fintech Berizin dan Terdaftar OJK Terlengkap 2020 appeared first on Kalteng Today.

]]>
https://kaltengtoday.com/fintech-ojk/feed/ 0