kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial MF (21) terancam dipidana selama enam tahun penjara, usai menabrak dua orang pengendara hingga salah seorangnya meninggal dunia, di Jalan Menteng 16, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian berawal pada saat korban berinisial MP (24) dan BS (24) keluar dari gang kecil menuju Jalan Menteng 16, menggunakan sepeda motor jenis Jupiter MX dengan nomor polisi KH 5645 BF.
Baca Juga :Â Tabrakan di KM 21 Tjilik Riwut , Satu Orang Tewas
Namun, dari arah belakang terdapat satu uni mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1732 PD, yang dikemudikan oleh MP dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak korban.
“Akibat kecepatan tinggi, terduga pelaku tidak dapat menghentikan mobilnya dan langsung menabrak kedua korban,” katanya, pada saat melakukan press release, di Mapolresta Palangka Raya, Senin (23/5/2022).
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MP mengalami luka berat. Sementara untuk korban BS meninggal dunia di tempat akibat terlindas oleh mobil terduga pelaku.
Namun pada saat kejadian, bukannya menghentikan laju mobilnya, justru melarikan diri.
Baca Juga :Â Warga Kabupaten Seruyan Tewas Usai Tabrak Pengendara Scoopy
“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, pada saat kejadian dirinya panik dan takut diamuk massa jika berhenti,” ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berkat kesigapan petugas, kurang dari 1X24 jam terduga pelaku berhasil diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 310 Undang-undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post