Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng), Suyuti Syamsul membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Tingkat Provinsi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pihaknya bertempat di J’S Kitchen Kalawa Palangka Raya, Rabu (29/5/2024).
Suyuti dalam sambutannya menyampaikan Dinkes Kalteng atas nama Menteri Kesehatan boleh memberikan surat penugasan ke Dokter Spesialis.
Baca Juga : Dinkes Kapuas Adakan TPCB Untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
“Penugasan hanya bisa diberikan di daerah yang belum ada dokter spesialis yang sama, jika dokter spesialis sudah habis masa prakteknya dan jika ingin minta penugasan harus di Kabupaten/Kota yang berbeda,” ungkapnya.
Dengan begitu, ia berharap melalui kegiatan ini akan melahirkan solusi yang dapat di temukan agar menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah yang ada di lapangan.
“Agar, makin hari pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalteng akan semakin bagus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Jampelkes BPJS Kesehatan Dwi Hesti Yuniarti memaparkan FKTP yang sudah bekerja sama bertambah sebanyak 143, sehingga akses layanan kesehatan naik menjadi 128,2% dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2024.
Baca Juga : Dinkes Kapuas Gerak Cepat,Salurkan Bantuan dan Berikan Layanan Kesehatan
Ia membeberkan, jumlah FKTP yang bekerja sama per April 2024 masing-masing yakni untuk Praktek Dokter Gigi Perorangan 2%, Klinik TNI 1%, Klinik Polri 5%, RS Kelas D Pratama 1%, Dokter Praktik Perorangan 17%, Klinik Pratama 16% dan yang terbanyak dari Puskesmas 58%.
Di samping itu, jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah bekerja sama bertambah sebanyak 28.
Sehingga, akses layanan kesehatan naik menjadi 155,56%, Proporsi FKRTL yang sudah bekerja sama terbanyak adalah FKRTL milik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten ataupun kota yaitu 60,7 %.
“Pemanfaatan pelayanan kesehatan Kalteng Periode Januari 2014 sampai dengan April 2024 sebesar 13,4 Juta Pemanfaatan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, optimalisasi program JKN tercantum dalam Pengimplementasian Permendagri Nomor 28 tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTPM Pemerintah Daerah dan Substansi Permenkes Nomor 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTPM Pemerintah Daerah.
Baca Juga : Dinkes Barut Gelar Talkshow Pekan Imunisasi Dunia 2024 Bersama LPPL Batara
“Kami berharap, pelaksanaan reviu rujukan sebagai upaya dalam perbaikan/optimalisasi capaian KBK ke depannya, dan hasil reviu berpotensi dalam penyesuaian capaian KBK serta Kapitasi yang telah diperhitungkan dan dibayarkan,”sebutnya.
Selain itu, ia menambahkan, perlu dilakukan monitoring dan mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan untuk terakreditasi sebelum 30 Juni 2024.
“Serta, kepada FKTP agar dapat merujuk pasien sesuai ketentuan dan tepat dalam menginput diagnosis spesialistik atau non spesialistik dan dengan TACC atau tanpa TACC,” tutupnya.[Red]














Discussion about this post