kaltengtoday.com, Palangka Raya – N, yang merupakan istri siri salah seorang oknum pejabat di Pengadilan Agama Palangka Raya, melalui kuasa hukumnya, Sudirman, kembali melayangkan surat aduan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut dilakukan, akibat surat aduan atau laporan yang dikirimnya pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu, tak kunjung sampai di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Baca Juga : Â Oknum Pejabat Pengadilan Agama Palangka Raya Diduga Telantarkan Istri Siri Hamil 4 Bulan
“Hari ini kami kirimkan kembali surat aduan klien saya melalui jasa ekspedisi ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya,” katanya pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/10/2022).
Dalam surat tersebut, pihaknya ingin oknum pejabat di Pengadilan Agama Palangka Raya tersebut dapat diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, oknum pejabat tersebut telah menelantarkan istri sirinya yang saat ini tengah hamil empat bulan, buah dari pernikahan siri yang dilakukan pada 22 Juni 2022 lalu.
“Kalau memang tidak sah, kenapa dilakukan pernikahan. Apalagi dia (oknum pejabat,red) merupakan pejabat di instansi keagamaan, harusnya dia lebih mengerti akan hal itu,” ucapnya.
Baca Juga : Â Pemkab Mura Terima Kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Bahkan, lanjut Sudirman, dirinya telah melakukan koordinasi bersama Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, yang kemudian disambut oleh Panitia Muda dan Biro Hukum terkait pengajuan aduan atau laporan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi, mereka (Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, red) akan mempelajari terlebih dahulu surat kami dan kemudian akan melakukan keputusan atau tindakan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post