Pada sidang Kamis, bahkan sempat muncul informasi dari salah satu hakim majelis mengenai rencana kehadiran perwakilan perusahaan. Kabar tersebut ternyata tidak terealisasi, sidang akhirnya ditutup tanpa kehadiran PT BAP.
Dengan demikian, sejak sidang perdana pada 10 Agustus 2026, kehadiran langsung perusahaan dalam forum Basara Hai tercatat masih nihil.
Baca Juga : Jalan Diputus, Majelis Basara Hai Dihadang Sekuriti PT BAP
Perusahaan sebelumnya hanya menyampaikan sikap melalui surat pada 11 Agustus. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyebut adanya agenda internal yang membuat mereka tidak dapat menghadiri persidangan.
Namun surat itu kemudian ditolak oleh pihak pengadu dan majelis karena dinilai tidak memenuhi unsur penandatanganan dari jajaran direksi.
Panggilan hingga Putusan Sela Tak Berbalas
Sebelum perkara memasuki tahap akhir, majelis telah melakukan sejumlah langkah untuk memberikan ruang kepada para pihak, termasuk PT BAP.
Dua surat panggilan resmi telah dilayangkan, majelis juga menerbitkan putusan sela pada 13 Agustus 2026 yang menetapkan perlindungan terhadap status quo di area seluas sekitar 1.607 hektare yang menjadi objek sengketa.
Majelis kemudian memberikan tenggat terakhir hingga 20 Agustus, namun, kesempatan tersebut tidak berujung pada kehadiran perusahaan di persidangan.
Di sisi lain, situasi di lapangan justru menunjukkan dinamika berbeda. Pada 24 Agustus, ketika rombongan majelis turun ke lokasi untuk melakukan pemetaan koordinat lahan, perjalanan mereka diwarnai hambatan.
Akses menuju lokasi disebut terhalang barisan sekuriti serta galian parit yang memutus jalur menuju area objek sengketa. Rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari perjalanan perkara yang telah memasuki ujung persidangan adat.
Putusan Ditunggu Jumat
Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dijadwalkan membacakan putusan akhir pada Jumat (28/8/2026).
Baca Juga : Basara Hai Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa 1.607 Hektare, PT BAP Wajib Hadir 20 Agustus
Agenda tersebut menjadi titik penentuan setelah rangkaian persidangan, pemanggilan para pihak, putusan sela, hingga dinamika di lapangan berlangsung sepanjang Agustus.
Sejumlah elemen masyarakat dan tokoh pemuda di Kotawaringin Timur juga diperkirakan akan hadir untuk mengikuti jalannya pembacaan putusan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Binasawit Abadi Pratama belum menyampaikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan maupun insiden pengantaran surat ke Sekretariat Batamad Kecamatan Telawang.
Putusan akhir kini tinggal menunggu ketukan majelis.[Red]














Discussion about this post