Kaltengtoday.com – Sampit. Belum meredanya pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menambah masa libur panjang bagi seluruh pelajar. Meski demikian pemerintah masih tetap mengharuskan bagi semua siswa dan siswi untuk tetap belajar di rumah. Bahkan jika ada yang kedapatan bermain keluar area lingkungan rumah terancam mendapatkan sanksi pengurangan nilai rapor dari sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kotim Supian Hadi kepada wartawan, Kamis (16/4) di Sampit.
Bupati Kotim dua periode itu juga menegaskan, bahwa dirinya akan menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan para guru. Untuk membuat formulasi pengurangan nilai bagi para siswa yang masih nekat keluyuran di luar rumah.
” Ini untuk efek jera bagi siswa yang melanggar, pengurangan nilai ini dilakukan agar siswa tetap berada di rumah, sehingga mereka dapat terhindar dari paparan Covid-19. Jangan justru keluyuran saat
diliburkan apa lagi sampai ke warnet karena banyak yang sudah saya lihat,” jelas Supian Hadi.
Dirinya juga akan menugaskan Satpol PP untuk rutin berpatroli. Jika kedapatan keluyuran, kumpul-kumpul, dan mengabaikan kewajiban untuk belajar dirumah maka akan ditangkap dan didata kemudian pihak sekolah akan dirinya perintahkan untuk mengurangi nilai rapor,” katanya.
Sementara itu seperti yang diketahui wabah virus Corona atau Covid-19 masih melanda Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibatnya seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah pun diliburkan untuk sementara waktu, bahkan diperpanjang.
Libur sekolah yang sebelumnya berlaku sejak tanggal 16 hingga 31 Maret 2020 kemudian diperpanjang kembali sampai 14 April 2020. Akan tetapi setelah melihat kondisi saat ini maka libur diperpanjang kembali dari 15 April Sampai dengan 13 Juni 2020.
Baca juga :
Ditengah Pandemi Covid-19, Masyarakat Diharapkan Jaga Kamtibmas
Perpanjangan libur ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun disayangkan, karena masih banyak pelajar yang justru keluyuran di luar rumah. Sehingga pemkab terpaksa harus mempertegas kembali kebijakan tersebut dengan diikuti sanksi pengurangan nilai terhadap pelajar yang masih membandel.
Perpanjangan libur sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas, kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Selama sekolah diliburkan, para siswa untuk sementara waktu agar dapat belajar secara mandiri di rumah dengan berbagai tugas yang telah diberikan para guru. Dengan memanfaatkan fasilitas jika memiliki akses internet di Ruang Guru atau langsung menonton acara televisi TVRI. [RED]
Discussion about this post