kaltengtoday.com – Dinas Perhubungan diperbolehkan kembali serta menerbitkan buku kir untuk kendaraan angkutan roda empat setelah dilakukan verifikasi dan dikalibrasi seluruh peralatan uji KIR
Kepala Dinas Perhubungan Vitrianson, Kamis (6/2/2020) menjelaskan, telah dibuka kembali penerbitan ijin kir setelah mendapat sertifikat dan kalibrasi peralatan uji KIR maka dinas Perhubungan sudah layak menerbitkan ijin Pengujian kendaraan bermotor ( KIR).
“Memang sebelumnya ijin kir ditutup sampai kita mendapat sertifikat dan kalibrasi peralatan.Sekarang sudah bisa di fungaikan kembali,”katanya.
Selama satu tahun ini kata Virianson, Dinas Perhububgan tidak bisa menfungsikan peralatan untuk menguji kelayakan kendaraann angkutan karena seluruh alat belum di disertifukasi dan kalibrasi. Walau pun masih mengantingi ijin hanya sertifikat C dan operasional masih manual.
“Maka itu, kami diwajibkan menggunakam sim card harus dimiliki pemilik kendaraan angkutan .Namun sim card ini masih ada kelemahan karena berlaku di Kabupaten Kapuas saja .Sebab warga Kapuas banyak memiliki kendaraan masih bernomor polisi asal Kalsel (DA) ,apa lagi di perusahaan yang tidak berplat Kalteng ( KH),”ungkapnya.
Karena itu mantan Asisten III Sekda Kabupaten Kapuas itu,mengatakan pihak sudah melakukan rapat dengan pihak Dinas Perhubungan provinsi Kalteng untuk permasalahan ini dan kesimpulan.Maka pihakanya akan bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
“Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Banjarmasin mengingat plat DA yang beroperasi di Kapuas ,tetapi milik warga Kapuas. Kita tidak membatasi orang untuk berusaha.Tetapi bagai mana kontribusi kita untuk membangun dserah,”ucapnya.
Djim-KT














Discussion about this post