kaltengtoday.com, Kasongan – Dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan, personil Polsek Marikit melakukan himbauan menyangkut illegal logging kepada masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya peringatan tersebut. Pihaknya memang aktif melaksanakannya demi kepentingan masyarakat.
” Agenda ini kami terapkan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja ilegal loging, ” Senin (14/3/2022)
Baca Juga :Waspada Kecelakaan dan Tindakan Kejahatan Di Jalur Sungai
Ia mengakui, giat ini dilaksanakan secara bertahap. Bahkan, peringatan dengan terjun langsung ini dilaksanakan personil Polsek Marikit dengan sasaran masyarakat yang ada disekitar area loging.
” Himbauan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan di wilayah hukum, ” Sebutnya.
Baca Juga :Â Diduga Ribuan Kayu Log Ilegal, Pemprov Kalteng Segel dan Cek Perizinan
Dengan adanya edukasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan terkhususnya di kecamatan.
“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. [Red]
Discussion about this post