Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, mengungkapkan bahwa Asean, selaku Manager Perizinan PT BAP, hanya menyampaikan ketidakhadiran melalui pesan WhatsApp.
“Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas.
Hermas kemudian menegaskan aturan status quo berlaku bagi kedua belah pihak.
Warga sebagai pengadu tidak diperbolehkan mendirikan pondok maupun pos tanpa izin majelis. Sementara PT BAP diwajibkan menghentikan rencana replanting di area yang menjadi objek sengketa.
Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan melakukan pengawasan berkala, bukan berjaga selama 24 jam di lokasi.
Puntung Rokok Pun Jadi Perhatian
Menariknya, majelis juga memberikan perhatian terhadap hal-hal kecil yang berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Hermas meminta anggota Batamad maupun masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan.
“Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” tegasnya.
Pesan tersebut menunjukkan kehati-hatian majelis agar pelaksanaan status quo tidak justru melahirkan persoalan baru maupun tuduhan terhadap salah satu pihak.
Wawan: Status Quo Bukan Putusan Akhir
Saat baliho pertama berdiri, Ketua Majelis Wawan Embang menegaskan bahwa pemasangan tanda tersebut bukan berarti perkara telah diputus pada pokok sengketanya.
Baca Juga : PT BAP Mangkir Lagi di Basara Hai, Warga Desak Portal Adat hingga Ancaman Pengusiran
Status quo dimaksudkan untuk menjaga objek perkara tetap dalam kondisi sebagaimana adanya sampai proses persidangan berlanjut.
Wawan juga menekankan bahwa tanah memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Dayak.
“Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah; menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tuturnya.














Discussion about this post