Alasan tersebut justru mendapat sorotan dari majelis.
Sebab, menurut sejumlah anggota majelis, pada tahap awal tidak terdapat ketentuan yang secara khusus membatasi level pejabat yang boleh hadir. Hal terpenting adalah adanya komunikasi resmi dan surat tugas sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan adat.
Sementara kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dinilai menjadi penting ketika perkara memasuki tahapan pengambilan putusan akhir.
“Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” ujar Askep tersebut.
Akui Masih Ada Aktivitas Kebun
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan pejabat lapangan tersebut mengenai aktivitas perusahaan di area yang kini berstatus quo.
Ketika ditanya mengenai kegiatan di lokasi, ia mengatakan masih terdapat aktivitas pemeliharaan kebun dan replanting.
“Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ujarnya.
Namun, pengakuan tersebut belum serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran putusan sela.
Saat pemasangan baliho berlangsung, tidak terlihat alat berat maupun aktivitas pekerja yang sedang melakukan kegiatan di titik pemasangan.
Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap status quo selanjutnya akan diuji dari apakah seluruh aktivitas yang dilarang benar-benar dihentikan setelah ketetapan majelis diberlakukan.
Baca Juga : Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Askep tersebut sendiri mengaku akan menyampaikan pesan mengenai status quo kepada pimpinan perusahaan.
Batamad Diminta Catat Setiap Aktivitas
Ketegangan kembali terjadi ketika pemasangan memasuki titik keempat.
Askep tersebut sempat mencoba mendekati rombongan dan berbicara dengan majelis. Namun, sejumlah anggota Batamad kemudian memotong pembicaraan karena menilai pejabat tersebut tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan.
Majelis juga mengingatkan bahwa ruang untuk memberikan penjelasan sebenarnya telah terbuka selama proses persidangan, tetapi perusahaan belum hadir secara langsung.
Sementara itu, dalam persidangan keempat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di aula terbuka Desa Sebabi, Ketua Majelis Wawan Embang kembali menyampaikan bahwa PT BAP tidak menghadirkan perwakilan secara langsung.














Discussion about this post