Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) memastikan seluruh sekolah siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt Sekretaris Disdik, Safrudin kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Ia mengungkapkan, SPMB tahun ini dilaksanakan pada 23-26 Juni 2025 dan Safrudin menegaskan, semua sekolah di bawah naungan Disdik Kalteng telah memahami aturan baru.
Khususnya, aturan mengenai SPMB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca Juga : Fenomena Ironis Penahanan Ijazah, Disdik Lakukan Pemantauan Kebijakan Sekolah
“Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng melalui Disdik juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, SKH Provinsi Kalteng Tahun Ajaran 2025/2026,” terangnya.
Ia menyampaikan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknisnya telah disosialisasikan kepada seluruh sekolah binaan provinsi melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan berbagai media lainnya.
“Semua sekolah telah memahami Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan siap melaksanakan penerimaan murid baru mulai tanggal 23 sampai 26 Juni 2025,” tuturnya.
Safrudin menjelaskan, Disdik Kalteng memberikan perhatian penuh agar pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan tertib, aman, dan lancar. Salah satu upayanya dengan memfasilitasi sekolah-sekolah untuk melaksanakan penerimaan murid baru secara daring atau online.
Disdik Kalteng juga mengimbau seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Laksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap sekolah juga diwajibkan membuka posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” imbuh Safrudin.
Baca Juga : Disdik Kalteng Komitmen Bantu BPS Kumpulkan Data Dari Sektor Pendidikan
Untuk mencegah penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu, pihaknya menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB diterbitkan sebagai regulasi untuk mendorong pemerataan siswa.
“Dengan regulasi tersebut, pemerataan mutu pendidikan secara bertahap dapat dipenuhi. Kami juga menyiapkan kanal pengaduan dari masyarakat agar setiap kendala atau permasalahan yang muncul dapat segera diatasi,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post