Kalteng Today – Puruk Cahu, – Polsek Murung melalui personilnya terus menerus sosialisasi larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seperti yang terjadi di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung secara langsung Bhabinkamtibmas Desa setempat, Bripka Rodie sambangi warga secara door to door untuk memberikan himbauan antisipasi dini pencegahan Karhutla.
Kapolsek Murung Ipda Yuliantho melalui Bripka Rodie mengatakan sosialisasi secara maksimal yang dilakukannya ini sebagai bentuk antisipasi dini dalam menekan peningkatan bencana Karhutla dengan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat.
“Kita berharap agar pada tahun ini kemunculan bencana Karhutla tidak terjadi seperti tahun sebelumnya, sehingga dengan bertemu langsung kepada masyarakat dapat memberikan pemahaman secara perspektif kepada masyarakat khususnya qq warga binaan saya yang juga wilayah hukum Polsek Murung,” terangnya, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga :Â Petugas Gabungan Di Seruyan Hulu Berjibaku Tempuh Akses Lokasi Titik Hotspot
Ditempat bersamaan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho juga mengajak seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan mensosialisasikan dalam menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena sanksi pidananya sendiri jelas tertuang bahwa pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” pungkas Ipda Yuliantho. [Red]
Discussion about this post