kaltengtoday.com, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit memperkenalkan kembali proses administrasi sidang secara elektronik. Bahkan, PN Sampit menghadirkan pihak finance dan advokat dalam perkenalan tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit menyebutkan mereka melakukan sosialisasi terhadap Perma Nomor 1 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik dan Keputusan Ketua MA RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jelasnya, Kamis (31/3).
Baca Juga : Â Kunjungi PN Sampit, Ini Pesan Ketua PT Palangka Raya
Dikatakannya, meski Perma ini sudah lama, namun untuk lembaga finance dan perbankan mungkin ini hal baru, dan bagi advokat sudah biasa itu dijalankan. Tapi, hal inilah yang kita sampaikan agar semua pihak mengetahuinya. Katanya.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan bermanfaat dan tentunya mempermudah rekan semuanya.
Apalagi selama ini ada keluhan dari sejumlah warga. Misalnya saja pada saat menyampaikan reflik harus menunggu lama. Padahal dengan
elektronik bisa cepat dan mudah dari mana saja bisa dilakukan.
Baca Juga : Â Tingkatkan Pelayanan, PN Sampit Laksanakan Sidang Keliling
Tentunya dengan kegiatan ini diharapkan bisa membantu warga dalam mempermudah berurusan di PN Sampit ini. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post