kaltengtoday.com, -Kasongan- Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Hanafi mengatakan, pemerintah kabupaten perlu menyampaikan dan mensosialisasikan rancangan peraturan daerah yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami mengingatkan pemerintah kabupaten setempat agar aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Edukasi kepada warga baik itu Perda Katingan itu bisa dilakukan instansi teknis seperti Satpol Pamong Praja, ” Ungkapnya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga :Â Bupati Katingan Minta Antisipasi Kelangkaan Barang
Diakuinya, Satpol PP harus proaktif dalam penegakkan perda dan edukasi.
Sehingga, apa yang disampaikan ini jangan diabaikan kepada masyarakat. Misalnya, perda penerapan jangan membuang sampah, dan penjualan minuman berakohol.
” Masyarakat juga perlu disampaikan agar tidak membuang sampah dengan sembarangan dan penjualan minuman beralkohol tak berizin yang diperjual perlu ditertibkan, ” Tegasnya.
Diakuinya, implementasi agar perda yang sudah ditetapkan dan disampaikan kepada masyarakat terkait fungsi dan dampaknya. Mak, apabila disampaikan agar masyarakat tidak terkejut jika sewaktu-waktu diterapkan.
Baca Juga :Â Aktivitas Angkutan Kayu di Kabupaten Katingan Beralih Pakai Truk Kecil
Ia mengingatkan, agar perda ini dibuat menyasar semua lapisan masyarakat. Mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat dengan ekonomi menengah.
“Mari patuhi Perda. Sebab, warga Katingan bisa merasakan dampak dari peraturan yang dirancang oleh pemerintah bersama legislatif, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post