Kalteng Today – Sampit, – Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan BS yang tidak lain seorang karyawan sopir dump truck diduga mengangkut barang tidak sampai tujuan. Parahnya barang yang diangkut dijual.
Atas kejadian tersebut, BS kemudian dilaporkan ke polisi. Peristiwa itu terjadi di Jalan HM Arsyad Km 21 Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Minggu malam, (13/9).
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan ada seorang karyawan sopir Dump truck dengan inisial BS (36 Tahun) yang telah ada mengangkut Ampas Bungkil Kelapa Sawit milik namun tidak sampai ke tujuan sebenarnya melainkan justru dijual kepada orang lain. Jelasnya, Kamis (17/9)
Kata Kapolsek, dimana 1 Truk muatan Ampas Bungkil Kelapa Sawit sebanyak 8,04 Ton dari gudang CV Lahan Makmur Sentosa (LMS) yang seharusnya diangkut menuju ke Pelabuhan Bagendang untuk di Export, ternyata ditengah jalan diturunkan oleh Pelaku BS diturunkan dan jual kepada orang lain yang tidak berhak, atas kejadian tersebut Pihak CV. LMS mengalami kerugian materiel sebesar Rp 12.500.000. Paparnya.
Kasus ini adalah tindak pidana penggelapan barang berupa muatan Ampas Bungkil Kelapa Sawit sebanyak 8,04 Ton yang dilakukan oleh Pelaku BS tersebut.
“Dimana sehari-harinya BS adalah salah satu karyawan Sopir Truck CV LMS. Pada saat hari kejadian tersebut BS mengangkut 2 Trip Bungkil sawit, pada Trip yang pertama sudah sampai di Pelabuhan Bagendang sesuai tujuan bongkar,”akuinya.
Kapolsek mengatakan, untuk angkutan trip yang kedua ditunggu di Pelabuhan tidak kunjung datang. “Atas kejadian tersebut Pihak PT LMS melaporkannya kepada pihak berwajib di Polsek Ketapang,”tegasnya.
Baca Juga:Â Asyik Nonton TV, Pencuri Masuk Rumah
Dari keterangan pelaku, bahwa benar barang tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain. “Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post