kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga menyetir dalam kondisi mengantuk, seorang sopir mobil pickup berinisial SA (37) meninggal dunia, usai menabrak barrier beton di Jalam Tjilik Riwut kilometer 10, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (25/8/2022) dini hari.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan, kejadian bermula pada saat mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KH 8806 AS yang dikemudikan korban dan berpenumpang HW (34), melaju dari arah Tangkiling menuju arah Bundaran Besar, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â 3 Kasus Narkotika Diungkap Polresta Palangka Raya dalam Sebulan
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sopir yang merupakan warga Jalan Sempati X, Kecamatan Jekan Raya ini diduga mengalami micro sleep saat mengemudi dan menabrak sebuah barrier beton yang berada di tengah jalan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, peristiwa tersebut merupakan murni kecelakaan tunggal.
“Berdasarkan keterangan saksi, bahwa mobil ini baru saja pulang dari arah Bukit Batu untuk mengambil satu unit genset yang disewa oleh masyarakat di sana,” katanya, Kamis (25/8/2022).
Baca juga :Â Warga Minta Pemko Palangka Raya Selesaikan Tata Batas Kalampangan-Sabaru
Dijelaskannya, pada saat kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh Tim Emergency Response Palangka Raya (ERP), guna mendapatkan pertolongan medis.
Namun naas, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Diduga korban meninggal dunia akibat mengalami benturan kuat saat terjadinya kecelakaan.
“Imbauan lalu lintas kepada para pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih. Apabila saat berkendara merasakan lelah, mengantuk agar beristirahat tidak memaksakan diri untuk berkendara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post