kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan setengah ons narkotika jenis sabu, seorang sopir berinisial AM (36), diringkus polisi.
Pelaku berhasil diamankan pada saat hendak melakukan transaksi barang haram di Jalan Tjilik Riwut kilometer 46, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, pada Selasa 4 April 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba, AKP GS Rahail, membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dan telah mengamankan terduga pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu 5 April 2023.
Baca Juga : Â Januari 2023, Kasus Narkotika di Kalteng Menurun 8,75 Persen
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 50,4 gram.
1 paket sabu tersebut, disimpan pelaku di dalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut juga dengan kertas stiker warna merah yang disimpan pelaku di dalam tas selempang.
“Pelaku merupakan pengedar yang telah berulang kali melakukan transaksi sabu dan akan kita lakukan pengembangan terkait dari mana asal-usul barang haram tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : Â Sebulan, Polresta Palangka Raya Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post