Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (16/06) Anggota DPRD Pulang Pisau, Tendean Indra Bella mengungkapkan bahwa kurangnya Koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengenai Pengelolaan dan Penjabaran APBD tentang pelaksanaan kegiatan covid-19.
“Padahal nyatanya DPRD Pulang Pisau telah membentuk Pansus Covid-19 untuk menjalankan fungsi Pengawasan, Legislasi, dan Anggaran dalam penanganan pendemi tersebut.” kata Temdean Indra Bella, Rabu (17/6/2020).
Anggota Partai Golkar ini menjelaskan ketika penggalian informasi dari beberapa SOPD yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, DPMD, BPKD, dan Sekda pada rapat tersebut terkait anggaran covid-19 yang dicadangkan oleh pemerintah daerah dan berasal dari rekofungsi anggaran sesuai Surat Keputusan Bersama melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut ternyata masih belum mereka pergunakan, ujar dia.
Diungkapkannya , pada saat pemangkasan anggaran kemarin yang telah dituangkan dalam Perbup No. 6 Tahun 2020 atas perubahan Perbup No. 30 thn 2019 tentang Penjabaran APBD, itu sudah dengan rincian penganggaran mereka.
“Tapi menurut SKB 2 Menteri bahwa itu dicadangkan dan sifatnya glondongan dalam Belanja Tidak Terduga, jadi masing-masing SOPD ini mengajukan anggaran perencanaan mereka ke bendahara umum daerah, yaitu dinas keuangan. Namun dijelaskan kepada kami , DPRD bahwa mereka baru akan mengajukan, sehingga intinya dana covid-19 yang dicadangkan itu masih utuh”, terangnya.
Baca Juga : Polda Kalteng Terus Awasi TN Tanjung Puting Dan TN Sebangau Dari Karhutla
DPRD Pulang Pisau akan menunggu koordinasi selanjutnya dari SOPD tersebut, terkait jumlah yang dianggarkan serta anggaran yang sudah digunakan dan sisa dari anggaran selama penanganan covid-19, pungkasnya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Pj. Sekretaris Daerah Syarifudin saat RDP mengatakan bahwa mereka masih menunggu dana serta pos-pos bantuan yang berasal dari dana lain, baik itu APBN melalui Kementrian Sosial, dan juga Pemerintah Provinsi agar tidak tumpang tindih. [Denny]
Discussion about this post