Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berlokasi sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai Save Our Borneo (SOB) terdapat yang belum memenuhi hak atas lingkungan.
Di wilayah tersebut, disampaikan bahwa deforestasi masih terjadi, upaya penyerapan karbon pun jauh dari kenyataan.
DAS Kapuas di Kalteng sebelumnya juga pernah melalui berbagai skema eksploitasi lahan, dimulai sejak proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) tahun 1995 – 1997.
Hal ini membuat DAS Kapuas menjadi prioritas dalam pemulihan ekologinya. Meski begitu, nyatanya izin konsesi perusahaan tetap diberikan.
Pihak SOB mencatat dan menyoroti bahwa terdapat perusahaan yang menguasai izin usaha masing-masing sebesar 100.989 hektar dan 20.352 hektar, serta beroperasi di sektor HTI.
Hasilnya, DAS Kapuas dalam keadaan krisis ekologi, terlebih akibat pembukaan hutan alam yang diperuntukkan untuk penanaman tumbuhan monokultur ini mengakibatkan deforestasi seluas 26.608 hektar.
“Tentu saja ini menjadi temuan serius. Di tengah impian besar pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, deforestasi yang masih terjadi menjadi paradoks,” kata M. Habibi Direktur SOB dalam konferensi pers yang berlangsung di Palangka Raya (22/4/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Bumi.
Baca Juga :Â Artikel : Ikhtiar menuju nol emisi karbon
Pihaknya menambahkan, ketidaksesuaian ini semakin parah dengan temuan lain dalam kebijakan rencana pelaksanaan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
“FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ditargetkan di mana tingkat serapan karbon oleh sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi atau seimbang dibandingkan emisi yang dihasilkan pada tahun 2030,” tuturnya.
Kebijakan ini lahir pasca Indonesia ikut dalam Paris Agreement. Rencana Kerja (Renja) untuk Kalteng sendiri dibuat dalam Dokumen Renja Provinsi Kalteng Seri-A Folu Net Sink 2030 dengan Nomor: A-10/Renja Kalteng/09/2022.
Di dalamnya tertulis 12 aksi mitigasi yang kemudian disebut Rencana Operasi (RO).
Dalam desk studi yang dilakukan tim SOB, ditemukan bahwa sebagian besar RO berpusat pada RO4 untuk pembangunan hutan tanaman dan RO11 untuk perlindungan kawasan konservasi.
Terutama, target luasan pada RO11 cukup membingungkan. Pada salah satu perusahaan meskipun memiliki luas konsesi terbesar, tetapi target RO11 yang diminta mencapai 54,47% dari luas konsesinya. Terlebih di perusahaan lainnya bahkan mengambil 90,96% dari luas konsesi yang mereka miliki.
“Maka pertanyaan kami, bagaimana perusahaan-perusahaan ini dapat mewujudkan target RO ini?,” ungkapnya.
Temuan yang menguatkan juga ditemukan saat melakukan observasi langsung di lapangan. Beberapa titik RO11 yang didatangi nyatanya dipergunakan tak sesuai peruntukannya.
Pihaknya juga menemukan sebagian besar deforestasi terjadi dalam zona RO11. Area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi ini justru dibuka dan beralih fungsi menjadi lahan tanaman sengon dan balsa.














Discussion about this post