Kalteng Today – Sampit, – Masih ingat kasus narkoba yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Erwin Toha dan Jumansyah alias Ejon serta Kiky Muljoyono yang ditangkap Polres Kotim pada 31 Mei 2020 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari pengakuan Jumansyah alias Ejon tidak pernah tahu jika oknum Anggota DPRD Seruyan mengantongi surat rehab.”Jujur saja kami tidak tahu jika Erwin Toha itu ada surat rehabilitasi,”jelasnya Kamis (16/7).
Terpisah, tersangka lain yakni Kiky mengatakan hal yang sama, katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.
Baca Juga : PMI Sampit Pesan Lagi Alat Tes Skrining Antibodi
Bahkan dari keterangan Erwin sebagai saksi di perkara Ejon dikatakannya tidak pernah direhab dan hanya berkonsultasi saja dengan dokter terkait penggunaan barang tersebut.
Pada saat pelimbahan juga, Ejon dan Kiky menyebutkan sangat keberatan bahkan menyangkal jika jumlah barang bukti saat rilis di Polres Kotim yang mengatakan berat sabu 6,69 gram. “Barang buktinya 2,27 gram saja, jika 6,69 gram itu tidak benar,”kata Ejon.
Saat penangkapan, dari Ejon diamankan sekitar 26 paket sabu seberat 2,27 gram dan uang Rp 1.850.000. Dari data yang dihimpun Kaltengtoday, ketiga tersangka ini ditangkap pada 31 Mei 2020, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng. [Red]
Discussion about this post