kaltengtoday.com – DPRD Kabupaten Kapuas, kalteng, hingga aat ini masih menunggu usulan eksekutif soal rencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 atas perbuhan Perda no 10 Tahun 2010 tentang usaha rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas .
Anggota DPRD fraksi Golkar Ahmad Amor saat ditemui , Selasa (28/1/2020) menjelaskan, kalau mau revisi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang rumah sarang burung walet saat ini belum bisa.Karena itu nanti pada segmen berikutnya sebab tim pansus sedang bekerja melakukan kajian atas usulan eksukitif terkait 11 perda,jelasnya.
“Karena itu kita menunggu usulan revisi dari eksukitif terkait produk hukum daerah yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi dilapangan,”jarnya.
Ditegaskan Amor, ,tidak bisa dimasukanya revisi perubahan aturan perda usaha rumah sarang brung walet disaat ini karena hanya point yang mengatur jarak bangunan 50 meter nantinya dilakukan revisi. Apa lagi target pendapatan Aseli daerah (PAD)tahun 2020 dinaikan menjadi Rp 8 miliar.
“Kalau di lihat target PAD Rp 8 miliar,dengan kondisi dilapangan tentu sulit untuk mencapai target. Makanya setelah pembahsan 11 raperda menjadi produk hukum maka pihak eksukitif boleh mengusulkan revisi dengan kajian angka yang riil,” tuturnya.
Karenanya Ahmad Amor berharap agar dinas teknis sudah menyiapkan bahan kajian sehingga nantinya pembahasanya bisa cepat rampung dan mempermudah pengusaha mengurus ijin IMB dan ijin saha rumah sarang burung walet.
“Saya berharap pihak DPMDPTSP sudah mempersiapkan bahan untuk dilakukan revisi,agar cepat rampung sehingga ada kepastian yang jelas bagi pengusaha dan terget PAD bisa tercapai,”pungkas Engko sapaan akrab Ahmad Amor.
Djim-KT
Discussion about this post