Kalteng Today – Palangka Raya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, memanggil Camat Jekan Raya, Sri Utomo, guna menindaklanjuti permasalahan dari kegiatan resepsi pernikahan yang berlangsung di masa pandemi covid-19.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Januar Hapriansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Camat Jekan Raya, Lurah Bukit Tunggal dan Wedding Organizer (WO) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pernikahan di wilayah Jekan Raya.
Pasalnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seharusnya untuk resepsi pernikahan itu di tiadakan.
“Namun pada kenyataannya di lapangan berdasarkan laporan masyarakat adanya resepsi pernikahan yang terselenggara,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap camat Jekan Raya, jika dikaitkan dengan surat-surat yang ditunjukkan, bahwa ada beberapa hal yang memang menjadi krusial. Namun, saat ini dalam tahap pemeriksaan.
“Kita harap, kedepannya akan ada lagi temuan-temuan lainnya,” ucapnya
Sementara keterangan dari pihak WO, mereka mengajukan usulan dalam artian permohonan untuk menyelenggarakan acara. Mereka melakukan permohonan secara tertulis kepada pihak Kecamatan Jekan Raya.
“Saat itu sudah di terima pihak kecamatan hingga terbitnya surat rekomendasi menyelenggarakan acara tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, karena ini masih dalam rangkaian wawancara atau interview saja, karena belum masuk ranah penyelidikan dan penyidikan maka pihaknya hanya akan meminta keterangan dari pihak terkait sebagai klarifikasi.
Selain itu, jika merujuk dalam Inmendagri tersebut, pemerintah tidak pernah melarang dalam kegiatan akad nikah ataupun pemberkatan. Hanya saja harus di batas jumlah tamu maksimal 20 orang.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak penyelenggara respsi tersebut. Sudah berjalan dua hari dan besok akan terus berlanjut untuk memanggil pihak terkait acara itu,” bebernya.
Baca juga :Â Kejari Kapuas Vaksinasi Tahap Dua Untuk Masyarakat
Apapun hasilnya nanti, semoga kedepannya Inmendagri ini dapat dipatuhi sebai wujud dari membatas atau mencegah penyebaran pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda di Indonesia khusunya Palangka Raya.
“Kedepannya, saya berharap untuk tidak ada lagi izin yang terbitkan. Baik itu mengenai resepsi pernikahan ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat,” pungkasnya.[Rajib]
Discussion about this post