Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peredaran gelap narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mendapat kecaman keras dari Anggota DPRD Kalteng, Junaidi.
Ia menegaskan, pihak parat penegak hukum dan pemerintah menurutnya mesti segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut.
Hal ini menyusul Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng yang menggagalkan peredaran narkoba di dalam rutan. Dalam operasi tersebut, BNNP Kalteng mengamankan sembilan orang pelaku, termasuk dua pegawai rutan, serta menyita barang bukti berupa narkoba seberat 1,2 kilogram.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Diduga Sabu dari 2 Tersangka di Barak
“Kami dari DPRD bersepakat untuk mendukung penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di dalam rutan. Ini adalah masalah besar yang harus segera diselesaikan,” kata Junaidi, Jum’at (17/1/2025).
Sebelumnya, ia turut memberikan apresiasi kepada BNNP Kalteng atas keberhasilannya dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut.
Menurutnya, langkah BNNP ini perlu menjadi contoh bagi lembaga lain untuk meningkatkan pengawasan dan menindak praktik ilegal di lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak memandang siapa pun pelakunya. Jika mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, maka mereka harus mendapatkan sanksi yang tegas. Ini adalah langkah preventif yang harus segera dilakukan,” terangnya.
Baca Juga : Peredaran Narkoba di Rutan Kelas II A Palangka Raya Dibongkar
Dampak dari peredaran gelap narkoba terhadap generasi muda ditegaskannya sangat merusak banyak remaja dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Di lapangan, kami menemukan bahwa banyak rumah tangga yang hancur akibat narkoba. Ini adalah masalah serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
“Peran serta keluarga sangat penting dalam pencegahan narkoba, karena mereka adalah garis pertahanan pertama dalam menjaga generasi muda kita,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post