kaltengtoday.com – Terkait dengan penertiban parkir liar yang berada di jalan Tambun Bungai, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya beberapa waktu yang lalu, mendapatkan apresiasi DPRD Kalteng.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng Sarwani kepada wartawan, Kamis, (16/1/2020) di Palangka Raya.
Menurut Sarwani,peraturan tentang parkir kendaraan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan pihaknya (DPRD Kalteng) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yeng telah menertibkan parker, yang menyangkut dengan pendapatan asli daerah.
“Hanya saja kita menyarankan adanya solusi seperti misalnya yang terjadi di RSUD Doris Sylvanus, dimana pihak keluarga membutuhkan tempat parkir di lingkungan rumah sakit yang saat ini kurang mencukupi,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Dirinya menawarkan ada dua solusi dalam rangka mengatasi permasalahan parkir di RSUD Doris Sylvanus diantaranya adalah kendaraan tidak boleh sama sekali parkir dibahu jalan khususnya depan rumah sakit tersebut sehingga lalu lintas tentunya menjadi lancar karena saat kendaraan parkir di bahu jalan kerap menimbulkan kemacetan.
Lalu solusi yang kedua dia tawarkan diantaranya adalah jalan Tambun Bungai dibuat menjadi satu jalur. Dia menilai itulah solusi yang dapat diberikan kepada masyarakat sehingga semua pihak tentu dapat saling berkoordinasi terkait dengan permasalahan parkir tersebut,tuturnya.
Selain itu dia berharap tidak hanya parkir di lingkungan RSUD Doris Sylvanus saja yang dicari solusinya namun juga lokasi-lokasi parkir seperti pasar yang diharapkan juga dikelola dengan benar karena erat kaitannya dengan retribusi daerah yang akan menjadi salah satu pemasukan daerah.
Apri-KT
Discussion about this post