kaltengtoday.com – Badan Penyelenggara Jaminan Soal (BPJS) Kalteng saat ini masih menunggu keputusan dari kantor pusat terkait apa yang harus dilakukan di Kalteng pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada tanggal 1 Januari 2020.
Kepala BPJS Kalteng, Mohamad Mashur Ridwan Dihubungi Kamis (12/3/2020) menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih belum memastikan apa yang harus dilakukan pasca keluarnya putusan MA itu. Pasalnya hingga saat ini belum ada rilis dari kantor pusat terkait hal itu.
“Kita belum dapat arahan apa yang harus dilakukan di sini (Kalteng). Nanti kalau sudah ada kita akan rilis,”ujarnya.
Mashur juga memastikan hingga saat ini di kantor yang dipimpinnya masih belum ada masyarakat yang menanyakan soal lebih bayar pasca putusan itu.
“Yang pasti pasca putusan MA tentu nanti ada yang lebih bayar dan itu sudah menjadi kewajiban kami untuk mengembalikannya,”katanya.
Untuk diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait jaminan kesehatan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Akhinya MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.
Dhann-KT














Discussion about this post