kaltengtoday.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) siap mengikuti semua aturanĀ terkait larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , tentang gubernur yang dilarang melakukan perombakan atau mutasi pejabat.
“Pemprov Kalteng siap mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk mengenai larangan mutasi pejabat selama masa pemilu yang terhitung sejak 8 Januari 2020,” kataĀ Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa, (7/1/2020).
Berdasarkan penjelasan Bawaslu Kalteng, surat yang menyebutkan tentang larangan tersebut telah disampaikan kepada pemprov untuk bisa dipatuhi. Apabila ketentuan yang telah ditetapkan dilanggar, maka akan ada sanksi yang siap diberikan.
Menurut Fahrizal,seperti dikutip Antara, pasca mutasi pejabat terakhir yang dilakukan pada 23 Desember 2019 dan serah terima jabatannya pada 2 Januari 2020, pemprov tidak ada rencana untuk melakukan hal serupa dalam waktu dekat.
Namun terkait rencana lelang jabatan terbuka di lingkungan pemprov, hal itu tetap akan pihaknya laksanakan, yakni terlebih dulu meminta rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Lelang jabatan adalah bagian dari pemilihan pejabat dan untuk merealisasikannya, maka kami terlebih dulu harus mendapatkan persetujuan dari KASN,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fahrizal megemukakan, apabila pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari KASN, maka lelang jabatan otomatis akan dilakukan sebab mereka memiliki dasar untuk pelaksanaannya.
Tahapan lelang jabatan memakan waktu yang cukup panjang, hingga pada akhirnya didapatkan sejumlah nama yang bisa diajukan untuk mengisi suatu jabatan. Sehingga tahapan lelang jabatan tidak akan berbenturan dengan larangan dari Bawaslu tersebut.
“Proses lelang jabatan bisa memakan waktu cukup lama. Selain itu pelantikan atau mutasi pejabat bisa dilakukan setelah aturan yang melarangnya sudah tidak berlaku,” jelasnya.
Sementara itu hingga saat ini, ada sekitar 12 jabatan yang mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas, meliputi Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial dan Dinas Kominfosantik.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rumah Sakit Kalawa Atei, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Biro Ekonomi, Biro Barang dan Jasa, serta Biro Humas dan Protokol.
Yaya-KT
Discussion about this post