Kaltengtoday.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta kepada pemerintah pusat untuk mengatur kebijakan tata niaga terkait daun kratom.
“Tinggal diatur saja tata niaganya, jangan apa-apa dilarang, kan pasti ada manfaatnya juga, untuk terapi misalnya,” kata Sutarmidji, Senin (11/1/2019) seperti diberitakan Antara.
Ia juga menyebutkan, sebaiknya daun kratom diuji dilaboratorium secara medis dan dilihat kandungan serta manfaatnya untuk kedokteran.
Dipaparkan Sutarmidji, Kalimantan Barat mampu menghasilkan hingga 1 juta ton per bulan. Sayangnya selama ini dikelola secara ilegal, sehingga tidak memberikan masukan untuk negara. Jadi dengan diaturnya tata niaga kratom, maka nilai ekspornya justru akan meningkat, mengingat Amerika Serikat mau menerima ekspor daun tersebut dan kualitas daun kratom Indonesia dinilai terbaik oleh Amerika, paparnya.
Selain memberikan keuntungan bagi negara, lanjut dia, masyarakat juga mendapatkan keuntungan dari bertani kratom, sebab kratom juga sudah tumbuh di daerah Kalimantan selama ratusan tahun.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir di Pontianak mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya.
“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati),” ungkapnya.
Ia menambahkan kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. “Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian,” ujarnya.
Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan. “Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda,” katanya.
Dhann – KT














Discussion about this post