Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Soal Daun Kratom, Pemerintah Harus Bikin Aturan Kebijakan Tata Niaganya

by Redaksi
11/11/2019
A A
Daun Kratom

Kaltengtoday.com – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta kepada pemerintah pusat untuk mengatur kebijakan tata niaga terkait daun kratom.

“Tinggal diatur saja tata niaganya, jangan apa-apa dilarang, kan pasti ada manfaatnya juga, untuk terapi misalnya,” kata Sutarmidji, Senin (11/1/2019) seperti diberitakan Antara.

Ia juga menyebutkan, sebaiknya daun kratom diuji dilaboratorium secara medis dan dilihat kandungan serta manfaatnya untuk kedokteran.

Dipaparkan Sutarmidji, Kalimantan Barat mampu menghasilkan hingga 1 juta ton per bulan. Sayangnya selama ini dikelola secara ilegal, sehingga tidak memberikan masukan untuk negara. Jadi dengan diaturnya tata niaga kratom, maka nilai ekspornya justru akan meningkat, mengingat Amerika Serikat mau menerima ekspor daun tersebut dan kualitas daun kratom Indonesia dinilai terbaik oleh Amerika, paparnya.

Selain memberikan keuntungan bagi negara, lanjut dia, masyarakat juga mendapatkan keuntungan dari bertani kratom, sebab kratom juga sudah tumbuh di daerah Kalimantan selama ratusan tahun.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir di Pontianak mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya.

“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati),” ungkapnya.

Ia menambahkan kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. “Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian,” ujarnya.

Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan. “Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda,” katanya.

 

Dhann – KT

Baca Juga

Infografis UMKM Bank Indonesia (Foto ; Antara)

Infografis : Meningkatkan Kinerja UMKM Berorientasi Ekspor

17/07/2023

...

INFOGRAFIS : Inflasi Mei terendah pada 2023

INFOGRAFIS : Inflasi Mei terendah pada 2023

08/06/2023

...

Artikel : Langkah BI Perkuat Intermediasi Untuk Mendongkrak Perekonomian

Artikel : Langkah BI Perkuat Intermediasi Untuk Mendongkrak Perekonomian

28/05/2023

...

Ratusan Warga Rela Antre Gas 3 Kilogram Bersubsidi di Pasar Penyeimbang

Ratusan Warga Rela Antre Gas 3 Kilogram Bersubsidi di Pasar Penyeimbang

14/12/2022

...

Hasil karet sadapan yang sedang tak bisa jadi sandaran hidup akibat harganya terus menurun saat ini (foto Agus Prasetyo)

Harga Karet Terus Merosot, Daya Beli Masyarakat Anjlok

27/11/2022

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.