Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dengan adanya surat edaran terkait pelaksanaan penundaan dari tanggal 12-24 Juli untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan dari jenjang TK, SD dan SMP di tahun 2021 di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Untuk itu Kepala SMP Negeri 1 Kurun Yono mengatakan dengan adanya keputusan dari empat menteri terkait standar operasi prosedur (SOP) untuk PTM di wilayah sekolah setempat, maka dia berharap, agar tidak dilakukannya lagi penundaan. Pasalnya, di Kuala Kurun sendiri sudah memasuki zona kuning.
“Penundaan itu dilakukan sampai tanggal 24 Juli ini, maka kami berharap supaya tidak ditambah lagi, mudah-mudahan nanti diizinkan untuk kita PTM. Sebab wilayah, kalau dilihat itu daerah kita masuk zona kuning, artinya ada kemungkinan bisa belajar tatap muka sesuai keputusan empat menteri itu,” ucap Kepala SMPN-1 Kurun Yono, saat dibincangi, Jumat (16/7).
Kalaupun dimungkinkan, kata dia, untuk belajar tatap muka pihaknya akan melakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sedangkan sejauh ini, pihaknya sudah menyiapkan berbagai alat baik itu tempat cuci tangan, hingga tempat pengukuran suhu tubuh disiapkan di tempat ruang masuk belajar.
“Untuk persiapan sarpras sudah kita siapkan, seperti tempat cuci tangan, pengecekan atau pengukur suhu tubuh bagi siswa didepan, juga diatur ship-ship masuk serta dibatas jumlah maksimal 18 orang siswa saja, sementara mata pelajaran hanya dua saja,” ujarnya.
Sebab selama ini, tambah dia, sudah berdialog bersama orang tua siswa mereka sangat mengharapkan belajar secara tatap muka. Karena, sekolah dilakukan jarak jauh atau daring itu, masa orientasi baik itu zoom, bahkan WA Group sangat jauh berbeda dari PTM.
“Masa orientasi yang kita lakukan melalui zoom atau wa group dari 253 siswa itu, ternyata yang bisa bergabung itu hanya ada 120 saja siswa jadi separuh saja, yang tidak bisa bergabung itu kurang lebih 50 persen, ini jelas berpengaruh pada mutu pendidikan itu kalau kita lanjut daring terus, artinya kurang maksimal untuk pembelajaran bagi mereka,” pungkasnya.
Baca Juga : Pemkab Gumas Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, Kepala Disdikpora Gumas Esra melalui Kabid Pembinaan SD dan SMP Silpanus mengatakan penundaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 ini berdasarkan surat dari Disdikpora Nomor 420/563/PEM.SD-SMP/VII/2021, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 895.5/2412/2021 pada 6 Juli 2021 lalu.
“Penundaan PTM terbatas ini bukan berarti peserta didik libur sekolah, tetapi pembelajaran di jenjang TK, SD, dan SMP dilakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh, setelah satu dua minggu kemudian kita evaluasi, dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran covid ini juga,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post