kaltengtoday.com, Sampit – Persyaratan pengurusan calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pemilu 2024 mendatang sudah mulai selesai. Terbaru, untuk kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kotim mencapai 404 keping.
Kasat Intelkam AKP Ambar Sumanto mengatakan, sampai dengan 10 Mei 2023 untuk pengurusan SKCK yang caleg di Kotim mencapai 404 SKCK.
“Kita juga menerbitkan surat rekomendasi untuk caleg Provinsi Kalteng ditandatangani oleh Kapolres Kotim,”jelasnya, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga : Layanan SKCK Polresta Palangka Raya Raih Peringkat 1 IKM 2022
SKCK tersebut dengan rincian per partai yakni untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 31 lembar, Partai Gerindra 40 lembar, PDIP sebanyak 36 lembar, Golkar sebanyak 40 lembar, NasDem 34 lembar, Partai Buruh 4 lembar, Gelora 16 lembar, PKS 41 lembar, PKN 0, Hanura 17 lembar.
Kemudian untuk partai, Garuda masih kosong, PAN sebanyak 32 lembar, PBB masih kosong, Demokrat 40 lembar, PSI masih kosong, Perindo sebanyak 38 lembar, PPP sebanyak 33 lembar dan Partai Ummat sebanyak 2 lembar. Jika ditotalkan sebanyak 404 lembar SKCK. Ungkapnya.
Baca Juga : Dinilai Terbaik dalam Standar Pelayanan Polresta Palangka Raya Terima Penghargaan Ombudsman Kalteng
“Pengurusan SKCK itu ada sekitar 18 partai politik. Kami juga masih membuka pengurusan SKCK bagi caleg yang ingin membuat syarat tersebut. Memang pengurusan SKCK ini akan meningkat pada saat menyambut pemilu 5 tahunan,” Tutupnya. [Red]
Discussion about this post